Kepala UPPD Samsat Brebes Agung Brriliantoro ST Menandatangani MoU denfan Direktur Utama Bank Brebes Dadan Hardiana Agustina - |
Wujud dari itu, dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kepala UPPD Samsat Brebes Agung Brriliantoro ST dengan Direktur Utama Bank Brebes Dadan Hardiana Agustina di Aula Lantai 5, Kantor Pemerintahan Terpadu, Brebes, Kamis (13/7/2023).
Kata Agung, kerjasama yang kali pertama di Kabupaten Brebes ini merupakan pionir dengan Bank-Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada Brebes. Kedepan, inovasi-inovasi ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam membayar PKB. Dengan semakin mudahnya pelayanan maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agung melaporkan, di triwulan pertama Kabupaten Brebes mengalami peningkatan PAD dari PKB sebanyak 7 persen dibandingkan tahun 2022. Sedangkan di triwulan kedua sebesar 11 persen. Sementara untuk Bea Balik Nama di triwulan I naik sebesar 23 persen dan termasuk nomor satu se Jawa Tengah.
“Tentu, tantangan ke depan kita punya PR menuntaskan potensi kendaraan yang harus ditagih pajaknya,” ungkap Agung.
Kerjasama dengan Bank Brebes merupakan jawaban untuk mempermudah pelayanan dengan penambahan titik-titik layanan. Dengan semakin mudah dan dekatnya pelayanan maka kesadaran masyarakat diharapkan semakin meningkat pula.
“Masyarakat tidak perlu jauh-jauh, karena sudah tersedia layanan yang dekat. Dan diharapkan, masyarakat semakin patuh membayar pajak,” harap Agung.
Direktur Utama Bank Brebes Dadan Hardiana Agustina menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya sebagaimana layanan Samsat pada umumnya. Masyarakat yang mau membayar pajak kendaraan bermotor bisa langsung menuju ke Bank Brebes yang telah tersebar di 7 titik. Yakni Brebes, Jatibarang, Bumiayu, Tonjong, Ketanggungan, Banjaratma dan Bulakamba.
“Unit-unit tersebut sudah membuka pelayanan pembayaran PKB sejak awal 6 Juli 2023. Mari kita saling support dalam pelayanan masyarakat untuk memfasilitasi pembayaran pajak tahunan PKB,” ungkap Dadan.
Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin yang disampaikan Asisten Sekda Brebes bidang Administrasi Umum Eko Supriyanto mengatakan, kerja sama pembayaran PKB antara UPPD Samsat dan Bank Brebes dipandang sebagai pemenuhan asas dalam pelayanan publik. Dalam artian, keterjangkauan dan kemudahan perlu ditingkatkan kendati sekarang pembayaran PKB sudah bisa dilakukan secara online.
Namun perlu dilakukan perluasan pelayanan terhadap masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor untuk mewujudkan penerimaan pajak yang optimal. Selain di samsat, salah satu alternatif pembayaran PKB 1 (satu) tahunan dapat dibayarkan melalui Bank Brebes.
“Perlunya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam hal pendapatan daerah menjadi implementasi undang–undang nomor 11 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Termasuk didalamnya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” ungkap Eko.
Lanjutnya, dengan adanya undang-undang itu serta perjanjian kerja sama diharapkan penerimaan pajak maupun dana bagi hasil pajak dapat meningkat. Dengan begitu akan meningkat pula pembangunan daerah.
“Saya juga berpesan kepada badan maupun unit layanan terkait pendapatan daerah untuk senantiasa melakukan sosialisasi masyarakat wajib pajak. Selain untuk kepatuhan masyarakat, besaran pajak yang diterima juga akan berpengaruh terhadap jalannya roda pembangunan daerah,” pungkas Eko.
Tampak hadir antara lain, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan Sugeng Prastowo Dwi Putranto, Sekban Bapenda Agus Wahid, Satlantas Brebes, Bapenda Prov Jateng dan tamu undangan lainnya.
(Salam)
Posting Komentar