Pembobol Toko HP KOLONG ACCS Berhasil Diciduk Satreskrim Polres Karimun


Pembobol Toko HP KOLONG ACCS Berhasil Diciduk Satreskrim Polres Karimun

Tersangka saat Diciduk Polisi-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Satreskrim Polres Karimun berhasil amankan H (46 tahun) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selasa (4/7/2023).


H merupakan pelaku pencurian di toko Kolong ACCS yang terjadi pada 27 Juni 2023 sekira pukul 07.00 WIB.


"Hasil interogasi kami sdr. H mengaku masuk ke toko KOLONG ACCS dari belakang ruko menggunakan satu buah besi linggis," ujar Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K.


Adapun barang bukti yang diamankan  empat unit handphone merk vivo, satu buah besi linggis dan satu buah tas warna hitam.


Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Kronologis kejadian, yang mana pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 07.00 wib sdr. Lola masuk ke dalam toko Kolong ACCS sdri. Lola melihat barang-barang yang ada di dalam toko KOLONG ACCS dalam kondisi berantakan. Adapun barang yang hilang Handphone 5 (lima) unit, Powerbank 3 (tiga) unit dan Voucher Internet Telkomsel 50 lembar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah).


Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 18.15 wib Tim serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan pencurian dengan pemberatan di toko KOLONG ACCS berada di parkiran kedai kopi Batam Bakery Jl. Ahmad Yani Kel. Sungai lakam barat Kec. Karimun Kab. Karimun. 


Selanjutnya Tim serigala Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial H (46) kemudian dilakukan penggeladahan di temukan 1 Unit handphone merk Y21A yang tersimpan di dalam tas kecil kemudian dilakukan introgasi terhadap sdr. H masih ada menyimpan barang bukti di rumah yang berada di Pulau Kambing Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun. Kemudian pelaku mengaku menyimpan 1 unit handphone merk vivo Y19 yang di simpan di dalam tas besar warna hitam dan 2 unit handphone yang di tanam di bawah pohon pisang.


( Dian BS )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama