Diduga Serobot Lahan Warga, Pemkot Gunungsitoli dan CV Sendoro Digugat 2 Orang Warganya ke Pengadilan


Diduga Serobot Lahan Warga, Pemkot Gunungsitoli dan CV Sendoro Digugat 2 Orang Warganya ke Pengadilan

Proses Tinjau Lapangan di Lokasi Sengketa-
GUNUNGSITOLI I KEJORANEWS.COM : Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Wijawiyata, SH.,MH beserta 4 (empat) Hakim anggota bersama pengacara dari pihak penggugat dan tergugat melakukan sidang di  lapangan di lokasi tanah di Desa Bawadesolo, yang menjadi sengketa antara penggugat yakni Mauludin Zebua dan Bestariaman Zega terhadap tergugat Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli dan CV. Sendoro. Jumat ( 7/7/2023).


Dalam perkara itu, keduanya penggugat yakni Mauludin Zebua dan Bestariaman Zega menilai, mereka berdua adalah korban  pekerjaan proyek pembangunan Tambatan Perahu Nelayan yang dibangun Pemko Gunungsitoli TA 2022 lalu, yang di laksanakan oleh perusahaan CV. Sendoro. Karena Pemko Gunungsitoli telah menyerobot lahan mereka sehingga mereka mengalami kerugian materi.


Meski sempat diwarnai aksi protes sekelompok massa yang diduga dikerahkan oleh pihak tergugat, namun sidang lapangan tersebut tetap berjalan, setelah Hakim Ketua Wijawiyata menjelaskan kepada kelompok massa tersebut bahwa kehadiran mereka bukan untuk menentukan siapa yang menang dan kalah, tapi untuk memastikan objek perkara tersebut .


"Kami datang ke sini untuk melihat dan memastikan ada tidaknya objek gugatan si penggugat, bukan untuk memastikan siapa pemiliknnya" ujar Hakim Wijawiyata


Sesuai dengan pantauan di lokasi, pembangunan tambat perahu dibangun diatas tanah penggugat Bestariaman Zega yang berdampingan dengan tanah Mauludin Zebua yang menggugat Cv.Sendoro karena dianggap telah menimbulkan longsor atas tanah dan  bangunan miliknya sebagai dampak pekerjaan pembangunan tambat perahu tersebut.


Dikonfirmasi kepada Arofao Telaumbanua alias Ama Flora yang mewakili Cv.Sendoro, terkait sengketa tersebut, mengatakan bahwa bangunan tambat perahu sudah benar di atas tanah milik pemerintah.


"Tidak ada yang salah pada pembangunan Tambat Perahu itu, dan Pemkot Gunungsitoli tentu tidak sebodoh itu membangun Tambat Perahu di atas lahan warga".ucap Arofao Telaumbanua.


"Lanjut Arofao Telaumbanua lagi mengatakan kalau benar tuduhan bahwa bangunan tambat perahu itu di atas tanah warga, apa buktinya bahwa tanah tersebut milik Bestariaman Zega , Kalaupun ada bukti surat jual beli harusnya diketahui oleh Kades setempat, tapi ini tidak ada diketahui dan ditandatangani oleh Kades setempat" Ujar Arofao Telaumbanua.


Di tempat terpisah, Kuasa Hukum dari kedua Penggugat yakni Sudaali Waruwu,SH.,MH dan Elyfama Zebua,SH.,MH, saat dikonfirmasi dikantornya Jumat (14/7) dihadapan sejumlah wartawan memperlihatkan legalitas akta notaris atas nama Mauludin Zebua dan Bestariaman Zega yang diterbitkan oleh Notaris Herry Bernat Duha, SE.,SH.,MKn, MH tertanggal 9 Desember 2022.


"Ini bukti legalitas kepemilikan tanah dari kedua penggugat, jadi tidak benar seperti yang dituduhkan oleh Arofao Telaumbanua  bahwa legalitas tanah penggugat diragukan karena hanya surat jual-beli, ini buktinya akta notaris dan ini bukti bayar pajaknya" tandas Elyfama sambil memperlihatkan bukti-bukti tersebut kepada sejumlah wartawan. 


" Seperti diketahui sebelumnya, sidang lapangan ini merupakan tindak lanjut dari sidang-sidang sebelumnya yang tidak membuahkan kesepakatan kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat".kata Sudaali Waruwu pengacara dari  penggugat.


Dijelaskannya lagi, bermula dari adanya Proyek Pembagunan Tambatan Perahu Nelayan di desa Bawadesolo pada bulan November 2022 lalu yang dikerjakan oleh Cv.Sendoro. Sesuai Surat bersama 3 (tiga) Kepala Desa yakni Kepala Desa (Kades) Sisarahili Gamo, Kades Bawodesolo dan Kades Moawo yang diterbitkan pada tgl. 31 Oktober 2022 bahwa pembangunan Tambat Perahu Nelayan lokasinya persis di sebelah Rumah Makan Pondok Malta dan bukan di lokasi yang saat ini jadi objek perkara, tapi saya tidak tahu kenapa dipindahkan ke lokasi yang sekarang jadi sengketa" jelas Sudaali


( BZ)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama