Kapolsek dan Jajaran serta Tersangka KS- |
Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu mengatakan aksi bejat itu dilakukan KS akhir bulan Juni lalu.
Ketiga bocah tersebut yakni Bunga (6) dan 2 bunga lainnya berusia 8 tahun. Kejadian itu bermula ketika KS sedang berbaring-baring sambil menonton video porno di rumah bapak angkatnya, kemudian dia mendengar suara 3 anak perempuan di teras rumah. Alhasil muncul niat buruknya untuk melampiaskan nafsu bejatnya pada anak-anak tersebut.
“Sini dulu, mau duit gak,” Ujar Kapolsek Bunguran Barat menirukan keterangan tersangka saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Bunguran Barat, Rabu (26/7/2023).
Selanjutnya, ketiga korban tersebut datang dan diajak ke dalam kamar. Setibanya di kamar tersangka langsung melakukan aksinya terhadap para korban.
Tidak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban melaporkan KS ke Polsek Bunguran Barat.
Barang bukti yang diamankan 3 helai baju, 3 helai celana, dan 3 helai celana dalam ketiga korban.
Adapun pasal yang disangkakan pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan PP Pengganti UU RI No.1 Thn 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Tutup Kapolsek Bunguran Barat.
Piston
Posting Komentar