ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Bupati Asahan H. Surya
BSc Membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(LPPD) Kabupaten Asahan Tahun 2023, Kamis (20/07/2023). Sosialisasi Penyusunan LPPD Kabupaten Asahan Tahun 2023-
Tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Bidang Administrasi Umum, Staff Ahli, OPD, Para Kasubbag Program OPD, Direktur Evaluasi Kerja Kemendagri, Narasumber.
Laporan panitia yang di
bacakan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Asahan Ade Sofianita
S.STP menyampaikan tujuan dilaksanakan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah
(LPPD) ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kinerja
penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke arah yang lebih baik. Termasuk kinerja
dalam menyelengarakan Pemerintahan berdasarkan asas Umum tata kelola
Pemerintahan yang baik (Good Local Governance) sekaligus kinerja pelayanan
kepada masyarakat. “Peserta dari kegiatan ini terdiri dari para OPD
se-Kabupaten Asahan serta Kasubbag program sebagai penyusun LPPD Kabupaten
Asahan” Ujar ade
Dalam sambutannya, Analis Kebijakan Ahli Madya Pada Subdit EKPKD wilayah 2, Ir Agustenno Siburian, M. Si menerangkan, Penyusunan LPPD dan LKPJ juga merupakan amanat konstitusional sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Untuk menyusun dan menyampaikan LPPD, LKPJ dan
RLPPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Di tempat yang sama, Bupati Asahan H. Surya BSc mengatakan, Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Apalagi LPPD merupakan dasar
evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan Pemerintahan Daerah sekaligus sebagai
bahan pembinaan lebih lanjut. Dengan demikian kita telah melakukan penyusunan
LPPD tahun 2022 dan sudah disampaikan ke Provinsi pada bulan Maret tahun 2023
kemarin”, ucapnya.
Selanjutnya Bupati
mengatakan, untuk mencapai hasil yang maksimal, Pemerintah Daerah selaku
penyelenggara urusan pemerintahan harus dapat memproses dan melaksanakan
kegiatan berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (Good Governance)
sesuai dengan asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014. Terakhir Bupati menyampaikan tujuan utama dilaksanakannya evaluasi ini,
adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya
peningkatan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan Otonomi
Daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik dan saya berharap OPD
serta para Kasubbag Program yang ditugaskan dapat mengikuti kegiatan ini dengan
baik. (Sari)
Posting Komentar