Terkait Tambang Pasir Kuarsa, DPRD Natuna Gelar RDP dengan APPN dan Pihak Terkait


Terkait Tambang Pasir Kuarsa, DPRD Natuna Gelar RDP dengan APPN dan Pihak Terkait

DPRD Natuna saat RDP dgn Pihat Terkait-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : DPRD Kabupaten Natuna, Senin (19/6/2023), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN) dan sejumlah pihak terkait  tambang pasir kuarsa Natuna.


Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik  dihadiri oleh sebagian Anggota DPRD, Perwakilan PT.IKJ dan Bupati Natuna serta sejumlah unsur lainnya seperti Bea Cukai, Syahbandar, Perwakilan PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) dan belasan anggota APPN.


Ketua DPRD Natuna ,Daeng Amhar saat membuka rapat mengatakan, bahwa sesuai mekanisme jumlah anggota DPRD Natuna yang hadir telah memenuhi Korum, sehingga rapat dapat dilaksanakan.


“Berdasarkan Mekanisme dan Tatib DPRD, rapat ini dinyatakan korum dan dapat dilanjutkan,” kata Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar.


Sementara itu  Korlap APPN Said Rony menyapaikan, secara garis besar ada enam tuntutan yang disampaikan APPN ke Pemerintah Kabupaten Natuna dan PT IKJ.


Tuntutan itu meliputi, meminta Pemkab Natuna membatalkan ijin tambang Pulau Subi, memprioritaskan tenaga lokal dalam kegiatan tambang, meminta transparansi PT IKJ terkait ijin eksploitasi, Amdal, jetty dan ekspor.


Selain itu, APPN juga menuntut peningkatan pajak daerah dari 10 persen menjadi 20 persen dari perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Natuna.


“Ini kami sampaikan untuk menyanggah segala bentuk kecurigaan masyarakat terhadap kegiatan tambang Natuna. Mohon kepada Pak Bupati dan PT IKJ memberikan penjelasan kepada hadirin,” tegas Roni meminta penjelasan.


Sementara Mine Engineer PT. IKJ, Angga Rizky menjelaskan, terkait seluruh perizinan yang dipertanyakan oleh APPN. Ia mengaku perusahaannya sudah mengantungi izin-izin yang dimaksud aliansi.


“Sedikitnya ada 60 dokumen terkait perizinan, untuk Amdal saja ada sekitar 800 an lembar. Kami melalukan kegiatan ekspor karena izinnya sudah lengkap,” papar Rizky.


Ia juga mengklaim, pemerintah Provinsi Kepri tentunya tidak akan mengeluarkan izin ekploitasi jika seluruh dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT. IKJ tidak lengkap.


“Namun kalau untuk biaya reklamasi pasca tambang saya tidak menjawab berapa angkanya, karena itu berada di divisi lain, kami hanya mengurusi perizinan saja,” tutup Angga Rizky.


Sedangkan Bupati Natuna, Wan Siswandi mengaku gembira dengan jalannya investasi tambang pasir kuasa di Natuna karena sektor ini telah terbukti dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Cuma kalau untuk meningkatkan pajak kami perlu melakukan pembahasan terlebih dahulu karena kasian perusahaan-perusahan yang baru mulai ini akan langsung membayar pajak tinggi. Itu juga harus dipertimbangkan,” kata Bupati Natuna. 


Terkait permintaan yang di sampaikan oleh APPN, Bupati mengaku mendukung penuh keinginan APPN agar adanya transparansi terkait izin dan jumlah ekspor yang dilakukan oleh PT. IKJ.


“Namun kalau untuk Pulau Subi di jadikan wilayah tambang itukan izinnya di Provinsi, kita juga perlu pertanyaan kepada masyarakat Subi langsung jika mereka menolak ya Pemda juga pastinya ikut menolak, namun kalau mereka dukung ya kami juga akan mendukung,” tandas Bupati.


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama