Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Lapas Brebes Gandeng SLB Negeri


Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Lapas Brebes Gandeng SLB Negeri

BREBES  I  KEJORANEWS.COM : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Gandeng SLB Negeri Brebes Sinergi dalam Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kamis (15/6/2023).


Dalam rangka pemenuhan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berprinsip Hak  Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :  2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), demi terwujudnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan,  penegakan, dan pemajuan HAM, serta sejalan dengan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Lapas Kelas IIB Brebes melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Brebes.


Adapun rencana kerjasama ini dalam rangka mengakomodir hak- hak penyandang disabilitas baik sebagai pengguna layanan dalam hal ini masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Brebes. Kepala SLB Negeri Brebes dalam hal ini diwakili Kepala Tata Usaha sangat mengapresiasi langkah cepat Kepala Lapas IIB Brebes dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan khususnya bagi penyandang disabilitas. Bahwa penyandang disabilitas memerlukan perlakuan dan pelayanan khusus dalam hal ini pelayanan yang ramah termasuk dalam penyediaan sarana dan prasarana. 


Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan sangat memperhatikan saudara kita penyandang Disabilitas yang terkadang belum mendapat tempat di masyarakat. Kehadirannya  masih  dipandang sebelah mata. Keterbatasan yang dimiliki, membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya dan hanya perlu  mendapatkan belas kasihan.  Hak-hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan. Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan hingga  hak kemudahan mengakses fasilitas umum. Padahal  Undang-undang  Dasar UUD 1945, sudah dengan tegas  menjamin para penyandang disabilitas.  Setidaknya dalam Pasal 28H ayat (2)  UUD 45, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.


Sebagai wujud pembangunan Zona Integritas menuju WBBM Isnawan beserta jajaran terus memaksimalkan pelayanan yang terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan masyarakat. Kami bangga sekaligus bahagia bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat.


(Salam)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama