Jual Aset Desa harus Masuk di Raperdes APBDes


Jual Aset Desa harus Masuk di Raperdes APBDes

Balai Desa Mukti Karya-
MESUJII KEJORANEWS.COM : Pemerintah desa yang menjual aset desa untuk membangun desa diperbolehkan, sesuai  dengan Permendagri nomor 4 tahun 2007, dan Permendagri nomor 1 tahun 2016. Dan harus dituangkan dalam Rancangan Peraturan Desa ( Raperdes) dan APBDes.


Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Mesuji, Hj. Elfianah menanggapi konfirmasi media ini, terkait pemerintah Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Lampung, yang telah menjual tanah aset desa seluas 27x30 meter, seharga Rp 60 juta, guna membangun jalan rabat beton sepanjang kurang lebih 50 meter di dekat Tempat Pemakaman Umum(TPU) desa setempat yang dikomplain warganya, pada Jumat (23/6/2023).


" Hasil jual nya, harus masuk pada desa dan ditata dalam Raperdes APBDes dan harus mendapat persetujuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPD). Jika tidak masuk di Raperdes APBDes maka itu menyalahi aturan. Sedangkan dalam pembangunan proyek desa, memang harus ada papan informasi atau plang proyek pembangunan, sesuai dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.Tapi pemasangan plang tidak ada konsekuensi hukumnya makanya sering diabaikan, " terangnya. Sabtu(23/6/2023).


Sementara itu menurut Tokoh Masyarakat Kabupaten Mesuji, Iwan Sonata mengatakan bahwa jika pembangunan jalan dengan menjual aset desa tanpa musyawarah dengan masyarakat desa dan mendapat komplain dari masyarakat, maka ada kemungkinan penggunaannya tidak seimbang  dan ada unsur dugaan korupsinya.


" Kemungkinan hasil penjualan tanah aset desa penggunaannya tidak seimbang dan ada kemungkinan dugaan unsur korupsinya, tapi kecil, " terangnya.


(Mumu Mahfudin/Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama