Diduga Pasang Instalasi Listrik Tanpa Izin Operasi, 7 Pelaku Diamankan Polisi


Diduga Pasang Instalasi Listrik Tanpa Izin Operasi, 7 Pelaku Diamankan Polisi

Para Pelaku yang Diduga Melanggar UU-
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 7 orang pemasang instalasi listrik di pemukiman Moro Seneng register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, diamankan tim gabungan Polres Mesuji Lampung, karena diduga melanggar Undang Undang RI No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.


Para pelaku tersebut berinisial IB, (35 tahun), salah satu warga dari Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, MK (41 tahun), dari pemukiman Moro Seneng Register 45, LO (38 tahun) berasal dari Desa Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, OR (22 tahun), tempat tinggalnya di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, DS (29 tahun), berasal dari Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, SO (31 tahun ) dari Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dan RA (28 tahun), dari  Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.


Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, S.T.K., S.Ik., M.Si., yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E., menyampaikan bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 11:00 WIB, di pemukiman Moro Seneng, kawasan register 45.


" Tim gabungan kami dari, Sat Samapta, Sat Reskrim dan Sat Intelkam, mendapatkan informasi bahwa di sana ada kegiatan pemasangan instalasi jaringan listrik. Setelah dapat informasi, Tim kami menuju lokasi yang dimaksud, lalu sekira Pukul 11:30 WIB, tiba di lokasi dan bahwa benar ada kegiatan pemasangan instalasi jaringan listrik. Kemudian setelah itu, ke 7 orang tersebut bersama barang bukti, kami bawa ke Polres Mesuji untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut," kata Fajrian. Selasa(20/6/2023).


Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, gulungan kabel berbahan kayu dan mobil bejenis Colt Diesel yang berwarna kuning dengan bernomor polisi, BE 8416 CD.


Lanjut Fajrian, Tujuh orang tersebut diduga telah melanggar Undang Undang RI No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang tertuang pada pasal 53 atau 49 ayat 2, yang berbunyi :


Pasal 49 ayat 2 " Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 53 " Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).



(Mumu Mahfudin/Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama