Curi Sepeda Motor Teman, IR, Warga Banyu Asin Ditangkap Polres Lamtim


Curi Sepeda Motor Teman, IR, Warga Banyu Asin Ditangkap Polres Lamtim

Anggota Polsek Raman Utara dan Pelaku-

LAMPUNG TIMUR I KEJORANEWS.COM : Polsek Raman Utara, Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap pencuri berinisial IR ( 41 tahun) warga Palembang yang telah mengambil sepeda motor temannya berinisial WS di warga desa Rejo Mukti kecamatan Raman Utara kabupaten Lampung Timur.


Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo pada hari Selasa (13/6/23) mengatakan, bahwa kejadian bermula pada kamis (24/2/22), pelaku yang sudah kenal dengan korban, menumpang tinggal di rumah korban selama 3 Minggu, sekira pukul 00.30 WIB., korban yang mengantuk tidur ke dalam kamar, lalu pelaku yang sebelumnya sudah tidur di kamar keluar dari kamar dan membuka pintu depan, setelah itu mendorong sepeda motor milik korban ke jalan raya lalu, motor itu dibawa kabur.


Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000, melapor ke Polsek Raman Utara. Polsek Raman Utara yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (12/6/23) Team Tekab Polsek Raman Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku di kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyu Asin.


Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 fotokopi BPKB dan surat keterangan dari PT Adira Dinamika Multi Finance. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Raman Utara.


"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya.


Mumu/ rilis

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama