Bupati Serahkan LKPJ 2022 ke Ketua DPRD- |
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, itu hanya dihadiri segelintir anggota dewan. Kendati demikian paripurna tetap dilanjutkan karena sifatnya tidak mengambil keputusan.
Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, saat membuka rapat mengatakan, penyampaian Ranperda pelaksanaan APBD suatu keharusan agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Kepala Daerah wajib menyampaikan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Amhar.
Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi dalam pidatonya menyampaikan, realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 989.275.868,02 atau 91,41 persen dari target ditetapkan sebesar Rp 1.082.256.199.243,26.
Untuk realisasi belanja pada tahun 2022 sebesar Rp 1.016.634.841.803,28 atau 91,2 persen dari anggaran belanja Rp 1.114.635.528.300,00.
Adapun defisit anggaran tahun lalu ditutup menggunakan penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 32.379.329.056,74. Sehingga di akhir tahun anggaran 2022 menyisakan SILPA sebesar Rp 4.967.625.796,89.
"Terkait pengelolaan keuangan, kita kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI perwakilan Kepulauan Riau atas audit laporan keuangan tahun anggaran 2022," ujar Siswandi.
(Piston)
Posting Komentar