Kadisnakertrans Natuna, Husaini- |
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kabupaten Natuna telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 ini sebesar Rp.3.337.603,penetapan Upah Minimum Kabupaten tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.
Namun UMK itu hanya berlaku untuk pekerja disektor formal dan perusahaan industri yang memiliki karyawan diatas 10 orang. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Natuna Husaini mengatakan, penetapan UMK tersebut tidak berlaku untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kadisnakertrans Kabupaten Natuna, Husaini menambahkan sejauh ini pembayaran upah pekerja disektor formal di Natuna, kecuali tenaga honorer dan PTT Pemkab Natuna, terpenuhi sesuai UMK yang berlaku.
" Terpenuhi seperti di Perbankan, PLN, Telkom, Telkomsel itu terpenuhi, kalau sektor non formal seperti UMKM itu masih jauh dibawah standar," jelas Husaini melalui sambungan telepon, Senin (1/5/2023).
Kadisnakertrans Natuna menambahkan, jika sektor non formal seperti UMKM tidak termasuk dalam aturan perjanjian kerja untuk memenuhi gaji pekerja sesuai UMK, karena sektor UMKM berdasarkan perjanjian kerja keduabelah pihak (antar pekerja dan pelaku UMKM).
"Kalau sektor UMKM, seperti warung kopi. Toko kelontong atau toko pakaian, pembayaran upah pekerja itu berdasarkan perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik usaha, itu tidak termasuk harus menerapkan UMK, karena dilihat dari izin usaha, jumlah tenaga kerja dan omset usaha,"tambah Husaini.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Natuna ditetapkan melalui Peraturan Gubenur kepulauan Riau nomor 1396 tahun 2022, dimana dalam surat keputusan tersebut dibunyikan bahwa pembayaran UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara itu untuk pekerja diatas satu tahun atau lebih berperdoman pada struktur atau sekala upah yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Penetapan UMk ini berlaku untuk sektor formal, namun sayangnya hingga saat ini pemerintah Kabupaten Natuna sendiri belum bisa memenuhi pembayaran gaji bagi tenaga honorer maupun PTT dilingkungan Pemkab Natuna sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.
Hal ini dikarenakan jumlah honorer dan PTT di Kabupaten Natuna yang mencapai ribuan tidak terakomodir dalam biaya belanja pegawai Pemkab Natuna yang jumlahnya terbatas dalam keuangan daerah, sehingga sampai saat ini upah Pegawai Honorer dan PTT Pemkab Natuna masih dibawah Rp.2 juta.
(Piston)
Posting Komentar