Bupati Wan Siswandi- |
Pembebasan lahan itu dilakukan mengingat kawasan genangan air embung Sebayar yang meluap hingga ke tanah milik warga di sekitar, pada saat musim hujan.
Saat ini embung Sebayar memiliki kapasitas tampung 410.000 m3 dengan luas genangan 18,5 ha dengan fungsi utama menyediakan air baku sebesar 0,068 m3/detik. Namun kondisi itu tidak cukup terutama mengingat sifat air yang mengalir dari tempat tinggi ke tempat rendah oleh karenanya diperlukan perluasan daerah genangan di bawah genangan yang telah ada saat ini.
Namun untuk pembebasan lahan itu kata Bupati Natuna masih menunggu hasil pengukuran dari tim Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) IV Batam.
"Iya kita akan melakukan pembebasan lahan lagi karena daerah genangan perlu diperluas, sebab jika tidak diperluas seperti yang kita ketahui bersama, jika hujan akan menggenangi tanah warga , tanah warga yang terdampak ini perlu kita bebaskan," jelas Bupati Natuna di Ranai, Jum'at (26/5/2023).
Akan tetapi untuk proses pembebasan tanah di sekitar wilayah embung Sebayar tersebut diperkirakan akan memerlukan waktu lama, karena status lahan di kawasan tersebut yang sampai saat ini masuk dalam kawasan hutan lindung.
" Kita perlu mengubah status itu dulu. Dan ini sedang diupayakan,karena jika masuk dalam kawasan hutan lindung tentu tidak dapat dibebaskan. Jadi proses pembebasan ini mungkin akan memakan waktu juga," tambah Bupati.
Diperkirakan lahan masyarakat yang perlu dibebaskan mencapai 15 hektar. Namun untuk kepastian pembebasan itu masih menunggu hasil pengukuran yang dilakukan oleh tim gabungan dari Pemkab Natuna, Badan Pertanahan Kabupaten Natuna dan juga pihak BWSS IV Batam.
"Kita tunggulah hasil tim yang saat ini masih bekerja. Agar kita tau pasti berapa luas yang perlu dibebaskan lagi," tandas Bupati Natuna.
(Piston)
Posting Komentar