Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Kanwil Hukum HAM Kepri ke Pemkab Natuna


Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Kanwil Hukum HAM Kepri ke Pemkab Natuna

Tasrif Membuka Acara Sosialisasi-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Bertempat di ruang rapat kantor Bupati Natuna, Jum'at (12/5/2023) pagi, dilaksanakan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah dari Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau.


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten III Tasrif, Bidang Administrasi mewakili Bupati Natuna.


Dalam arahannya ,Tasrif menyampaikan  kepada perwakilan OPD yang hadir untuk bersama-sama mengikuti sosialisasi ini agar penyusunan peraturan daerah dan bantuan hukum bisa dikupas dan dibahas secara komprehensif.


Sementara itu Dwi Risti Bangun dari Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau, dalam sambutannya pada acara Sosialisais Penyusunan Produk Hukum Daerah dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri di Kantor Bupati Natuna Bukit Arai menjelaskan, bahwa Keberadaan Kanwil Kemenkumham tidak sebatas memberikan pendampingan namun juga turut serta membangun daerah bersama dengan Pemerintah setempat.


"Kami memiliki tanggung jawab bersama pemerintah daerah, untuk membangun daerah sesuai dengan Tupoksi kami," ujar Dwi Risti Bangun.


Dalam pemaparan materi, dari Pihak Kanwil Kenkumham Kepri, Miftah Farid menyampaikan, perancang peraturan perundang-undangan sekaligus narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan mengenai dasar hukum terkait pembentukan perundangan-undangan diantaranya:

– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

– PP No. 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya

– Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

– Permenkumham No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi.


Atas dasar-dasar di atas ini lah yang menjadi acuan agar produk hukum atau peraturan daerah yang dibuat nantinya sesuai dengan jenis, hierarki, kewenangan serta materi muatan.


Pada akhir kegiatan sosialisasi mengimbau Pemda Natuna untuk membuat produk hukum atau peraturan daerah yang implementatif.

Dwi Risti Bangun dari Kanwil Kemenkumham Prov. Kepri menyampaikan sambutan



(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama