Aman, S.Pd,M.M., Ketua Pansus DPRD Menyerahkan Hasil Evaluasi ke Pimpinan DPRD- |
Hal tersebut disampaikan oleh Aman, S.Pd,M.M., Ketua sekaligus juru bicara Pansus DPRD Batam yang membahas tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam akhir tahun anggaran 2022, saat sidang paripurna laporan akhir Pansus terhadap LKPJ tersebut. Rabu (10/5/2023).
sementara, kata Aman, realisasi belanja daerah tidak terserap sebesar Rp.296,678,844,983 (296 miliar, 678 juta, 844 ribu, 983 rupiah) atau ter-realisasi 90,9% dari alokasi, sehingga terjadi pergeseran defisit anggaran di tahun 2022.
" APBD 2022 setelah perubahan semula diproyeksi defisit Rp. 105,206,672,000 (105 miliar, 206 juta, 672 ribu rupiah) pada realisasinya defisit berkurang menjadi sebesar Rp. 42,077,113,418 (42 miliar, 77 juta, 113 ribu, 418 rupiah)" ujarnya.
" Terkait hasil evaluasi itu Pansus DPRD Batam merekomendasikan sebagai berikut:
1. secara umum kebijakan pemerintah kota batam di bidang keuangan daerah harus tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan dalam rpjmd 2021-2026, tentu dengan revisi-revisi yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi tahunan kinerja keuangan daerah dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
2. kebijakan keuangan pada tahun yang akan datang difokuskan dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. dengan adanya arah kebijakan ini, maka anggaran berbasis kinerja dan money follow program priority diharapkan dapat mencerminkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
3. kebijakan optimalisasi penerimaan daerah agar diarahkan untuk mendukung daya saing daerah dengan target yang lebih realistis dan optimal, disertai dukungan terhadap perekonomian dan dunia usaha melalui insentif fiskal.
disamping itu, peningkatan belanja daerah yang berkualitas dilaksanakan melalui penajaman belanja barang dan penguatan belanja modal untuk semakin fokus pada program produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
4. sehubungan dengan diperlakukannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, pemerintah daerah segera melakukan kajian untuk menghitung ulang potensi penambahan dan pengurangan pendapatan daerah dari komponen pad, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
5. perluasan digitalisasi penerimaan pajak dan retribusi serta pemungutan sumber lainnya menjadi agenda mendesak dalam pembenahan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah.
6. bekerja lebih keras untuk peningkatan perolehan pendapatan daerah agar derajat kemampuan keuangan daerah (KKD) - kota batam meningkat dengan fokus kebijakan sebagai berikut:
•intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan asli daerah dengan membangun sistem dan prosedur, pendataan, pengelolaan pajak dan retribusi dan penguatan regulasi utamanya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pbb perkotaan dan perdesaan, memantapkan perolehan bphtb dan lainnya.
•penerapan/pengembangan teknologi informasi di dalam layanan pajak dan retribusi dan pendapatan lainnya seperti pajak hotel dan restoran, retribusi, pbb p2, pajak barang dan jasa tertentu lainnya retribusi pasar dan lainnya, atau dengan kata lain penggunaan sistem online di dalam pembayaran pajak dan retribusi serta pengutan lainnya.
•meningkatkan kapasitas aparatur perangkat daerah penghasil dengan berbagai program pelatihan/diklat formal, sekaligus peningkatan sarana dan prasarana layanan. selain itu perlu ditingkatkan sistem rewards and punishment untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah penghasil.
•melaksanakan update database perpajakan secara berkala, khususnya njop di seluruh wilayah - kota batam.
•memanfaatkan iddle cash (kas yang belum dimanfaatkan) agar memberikan kontribusi berupa jasa giro maupun jasa deposito yang lebih maksimal.
•memperkuat sistem pengawasan dari sisi administrasi untuk menghindari kebocoran potensi pendapatan retribusi daerah. kemudian, retribusi yang diberikan mampu memberikan kualitas peningkatan pelayanan publik secara optimal. eksistensi retribusi jangan dipandang sebagai sumber pendapatan semata, namun perlu dioptimalkan dari sisi regulerend guna mendukung agenda penguatan daya saing dan ekosistem investasi daerah.
7. Optimalisasi aset dan kekayaan daerah. difokuskan pada pemanfaatan asset dan kekayaan daerah untuk diversifikasi usaha.
8. optimalisasi bumd, merestrukturisasi kembali bumd yang sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pad.
9. Mengupayakan peningkatan kinerja pemerintah daerah dengan menyusun langkah langkah strategis (rencana aksi daerah) dalam upaya meningkatkan peluang mendapatkan reward dari pemerintah pusat dalam bentuk insentif fiscal dari pemerintah pusat (dulu disebut dana insentif daerah)." Sampainya.
Para Anggota DPRD Batam |
Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi Menyampaikan Tanggapan atas Hasil Evaluasi dari Pansus DPRD Batam |
Rdk
Posting Komentar