Husyaini Kadisnakertrans Kabupaten Natuna- |
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Natuna, Husyaini, para pencari kerja atau pembuat kartu AK1 di dinasnya untuk dipergunakan di daerah lain.
"Jumlahnya memang tidak banyak, tapi setiap bulan pasti selalu ada yang mengajukan pembuatan AK 1, terutama masyarakat yang akan mencari kerja di luar daerah Natuna," jelas Husyaini melalui sambungan telepon, Kamis (11/5/2023).
Kartu kuning atau kartu AK1 ini berfungsi sebagai salah satu berkas yang menjadi syarat untuk para pelamar yang ingin melamar kerja, baik itu untuk keperluan melamar kerja ke instansi pemerintahan maupun ke perusahaan non pemerintahan atau swasta.
Kebanyakan pengajuan pembuatan kartu kuning dilakukan pencari kerja untuk bekerja di sektor formal baik di pabrik maupun perkantoran.
Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Mengenai fisiknya, meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.
Kartu AK1 dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.
(Piston)
Posting Komentar