Tan Ati, Anggota DPRD Batam- |
" Berita itu judulnya " Kejari Batam belum tetapkan status tersangka Mark-Up Proyek Drainase Perakimtan". Di dalam berita itu ada foto saya, itu sangat mengganggu saya. Karena berita itu ada foto saya, saya hari ini dipanggil ke Jakarta untuk menghadap Partai saya untuk menyampaikan keterangan. Saya nanti akan ke Jakarta untuk menjelaskan masalah itu. Partai saya juga akan menemani saya untuk menghadap Dewan Pers menanyakan apakah boleh pada berita itu foto saya yang digunakan, padahal itu objeknya bukan saya tetapi Perkimtan," ujar Tan Ati di kantor DPRD Batam. Selasa (16/5/2023).
Tan Ati juga menjelaskan memang proyrk yang dikerjakan oleh Perkimtan itu, proyek dari Pokirnya (pokok pikiran) selaku anggota DPRD, namun dalam proyek itu bukan dia yang mengerjakannya, namun dinas terkait.
" Itu memang Pokir saya untuk masyarakat terkait pembangunan di daerah Dapil saya. Namun yang kerjakan kan bukan saya namun dinas Perkimtan. Saya sebagai anggota dewan menerima aspirasi masyarakat untuk pembangunan itu, dan itu saya realisasikan, jika kemudian ada masalah saya tidak tahu menahu. Seharusnya media ini objektiflah dalam penempatan foto atau pemberitaan. Untuk itu saya akan ke Dewan Pers menanyakan masalah pemberitaan ini," ujar Tan Ati.
Politikus PSI ini juga menyampaikan bahwa terkait pembangunan drainase jika ada masalah, seharus ada dalam laporan BPK-RI tahun 2021.
" Proyek itu tidak laporan masalah dalam laporan BPK tahun 2021. Pihak Perkimtan menyampaikan ke saya juga tak ada masalah, namun kenapa di pemberitaan media ada masalah saya juga tidak tahu, " terang Tan Ati.
Dalam pemberitaan media online tersebut proyek drainase di RW 06 Perumahan Marina Park, dan Perumahan Lucky Estate. Keduanya berada di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja-Kota Batam, dilaporkan warga berinisial H ke Kejari Batam.
Pada proyek itu, H melaporkan 4 orang yang diduga bertanggung jawab, yakni Kepala Dinas Perakimtam, dan Kabid Drainase Perakimtam Pemko Batam. Sedangkan dari pihak swasta ada 2 juga, yakni, pihak kontraktor dan konsultan pengawas.
Rdk
Posting Komentar