Waka Polres Pimpin Pres Rilis- |
Wakapolres Natuna, Kompol. Ahmad Rudi Prasetyo, dalam jumpa pers Kamis (25/5/2023) siang menyampaikan pihak Satuan Reskrim Polres Natuna langsung menyikapi laporan tersebut dengan langsung menahan tersangka, Senin, 26 Mei 2023 lalu.
" Kanit Reskrim Bripka Daniel Heri beserta tim langsung menindak lanjuti,turun lapangan dna menahan tersangka, tanpa ada perlawanan, pada hari laporan diterima," jelas Wakapolres Natuna.
Kepada Penyidik, tersangka mengakui perbuatannya, yang telah mencabuli anak kandungnya sejak ditinggal sang istri menjadi TKW.
"“Tersangka ini dijerat dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman paling tinggi 15 tahun, dan denda 5 miliar ditambah dengan sepertiga masa tahanan”, tambah Wakapolres Natuna.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan oleh pihak Reskrim Polres Natuna. Kepada tersangka dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur.
Yakni pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sementara itu korban,kini dalam penanganan tim PPA dan UPTD P2TP2A Kecamatan Bunguran Timur, guna pemulihan psikologinya setelah 2 tahun menjadi budak nafsu ayah kandung.
(Piston)
Posting Komentar