THR Tak Dibayar Laporkan, Terdapat 9.660 Perusahaan di Batam


THR Tak Dibayar Laporkan, Terdapat 9.660 Perusahaan di Batam

THR Tak Dibayar Laporkan, Terdapat 9.660 Perusahaan di Batam
THR Dalam Bentuk Mata Uang Asing (Foto by Google)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja membuka Posko Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023, bagi para pekerja yang merasa haknya belum dibayarkan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan menyampaikan bahwa jika melihat data di tahun 2022 untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR persentase sangat kecil.

"Perusahaan menengah dan besar di Kota Batam membayarkan THR nya, karena mereka mengetahui ada  konsekuensi dan denda jika tidak dibayarkan," terangnya, (14/4).

Lanjutnya, berdasarkan Data Penerimaan Kasus Ketenagakerjaan Pada UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam tahun 2023 ini, telah diterima sebanyak 11 orang pelapor dengan 9 perusahaan yang dilaporkan.

"Laporan itu diantaranya mengenai permasalahan upah dan THR yang tidak di bayarkan, pembayaran THR tidak sesuai masa kerja dan PKWT habis kontrak,” katanya.

Tahun lalu terdapat 9.660 perusahaan wajib lapor yang terdiri dari perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar. Dengan jumlah tenaga kerja wajib lapor sebanyak 239. 406 pekerja. Pada Tahun 2022 pengaduan THR yang terdata sebanyak 32 orang.

"Kami menghimbau untuk para perusahaan agar segera membayarkan THR kepada para pekerja. Dan bagi para pekerja di Kota Batam jangan takut untuk melaporkan ke Posko, agar Dinas Tenaga Kerja dapat langsung menelusuri," tutupnya.


Pemko Batam

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama