Herujati, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Natuna- |
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna, Herujati menyampaikan, bahwa kabupaten Natuna pada tahun 2023 ini mendapat kuota sertifikasi rumah pelantar dalam proses sertifikasi kawasan pesisir sebanyak 500 unit rumah.
" Kuota 500 sertifikat untuk kawasan pesisir itu tidak hanya kita laksanakan di Penagi saja, tapi juga Sedanau, Kecamatan Bungurna Barat, dan Kecamatan Pulau Tiga dan Kecamatan Pulau Tiga Barat," ujar Herujati, Rabu (5/4/2023).
Target 500 sertfikat kawasan pesiair tersebut harus segera diselesaikan jelang bulan Agustus mendatang.
" Gubenur ingin penyerahan sertifikat kawasan pesisir itu diserahkan di acara Indonesia Summit 2023 di Tanjung Balai Karimun, pada bulan Agustus nanti," tambah Heru.
Heru menambahkan bahwa status sertifikat rumah kawasan pesisir itu memiliki tenggat waktu masa berlaku, yakni hanya 20 tahun sejak dikeluarkan. Hal ini dikarenakanstatus kepemilikan nya hanya rumah, fan dengan type rumah semi permanen.
" Karena kan daerah pesisir itu rawan dengan perpindahan penduduk misalkan ketika ada bencana gelombang pasang, atau angin kencang, atau juga penduduknya pindah ke tempat lain, " kata Heru.
Sementara dengan memiliki sertifikat rumah, maka warga pesisir memiliki kekuatan hukum terhadap hak milik rumah meskipun dibangun diatas lahan bukan miliknya.
" Oleh karenanya untuk pembuatan sertifikat rumah warga pesisir kita harus mendapatkan izin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan terlebih dahulu, " tambah Heru.
Heru menjelaskan bahwa untjk tahun 2023, di Provinsi Kepri mendapat kuota 2500 sertifikat untuk kawasan pesisir yang tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota di Kepulauan Riau.
(Piston)
Posting Komentar