BREBES I KEJORANEWS.COM : Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Brebes mengamankan sedikitnya 5 kardus yang berisi puluhan botol minuman keras (Miras) dari warung penjual Miras di wilayah hukum Polres Brebes, Sabtu (1/4/2023) malam melalui kegiatan patroli dan razia penyakit masyarakat (pekat).
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Samapta, AKP Suraedi mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Dan pencegahan kejahatan jalanan, seperti tawuran, balap liar, premanisme maupun gangguan Kamtibmas lainya.
Dikatakan Kasat Samapta, ada beberapa titik rawan yang menjadi sasaran razia dan patroli mobile. Yaitu tempat yang dijadikan tongkrongan remaja, jalan lingkar utara hingga warung penjual miras yang berada diwilayah hukum Polres Brebes
"Dari pelaksanaan patroli dan razia tersebut, telah diamankan sedikitnya 72 botol minuman keras berbagai merk," jelasnya, Minggu (2/4)
Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut, lanjutnya, pihaknya berharap dapat menjaga kondusifitas Kamtibmas selama bulan Ramadhan. Kemudian meminimalisir aksi kejahatan jalanan maupun premanisme dan peredaran minuman keras di Brebes.
"Puluhan botol Miras tersebut kini diamankan di Polres dan kepada penjual dilakukan tindakan Tipiring dan pembinaaan," tutupnya.
(Salam)
Posting Komentar