Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja dan Happy Water


Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja dan Happy Water

Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja dan Happy Water
Suasana Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

BATAM I KEJORANEWS.COM : Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan narkotika jenis Happy Water, dari kasus Narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam - Provinsi Kepulauan Riau.

Pemusnahan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/24/II/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 25 Februari 2023 dan LP-A/9/III/2023/SPKT.Ditpolairud/Polda Kepulauan Riau, tanggal 5 Maret 2023 dengan jumlah pelaku dua orang.

Kegiatan pemusnahan dihadiri perwakilan Kejaksaan negeri Batam, dan perwakilan Dari Bidhumas Polda Kepri Ps. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan BNNP, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat, (6/4).

Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja dan Happy Water
Suasana Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Saat memimpin pemusnahan, Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauks, S.H., M.H menyampaikan sebanyak 402.38 gram narkotika jenis ganja, Kemudian pemusnahan barang bukti narkotika jenis Happy Water sebanyak 1.339,76 gram, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1)dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar." Tutup Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri.



Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama