Peras dan Ancam Korban, Pelaku Minta Denda Tilang HP hingga Rp 1 Juta


Peras dan Ancam Korban, Pelaku Minta Denda Tilang HP hingga Rp 1 Juta

Peras dan Ancam Korban, Pelaku Minta Denda Tilang HP hingga Rp 1 Juta
Barang Bukti Sepeda Motor

BATAM I KEJORANEWS.COM : Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, berhasil mengamankan 1 orang laki – laki dewasa inisial V, terduga pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman, terhadap pengguna jalan raya, di kawasan Lubuk Baja - Batam.

Terkait hal itu, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol.Yudi Arvian, SH., SIK. menjelaskankan kronologis kejadian berawal  pada hari Minggu tanggal 16 April 2023, sekira pukul 21.00 WIB, pada saat itu pelapor bersama dengan Melisa baru selesai makan dan mengendarai sepeda motor.

"Dalam perjalanan pulang tiba -tiba ada seorang pengendara motor memepet kendaraan pelapor dengan mengatakan “ kenapa tidak pakai helm, tolong minggir dulu, saya Satlantas”," terangnya, (28/4).

"Saat itu juga korban langsung berhenti dan pelaku langsung memfoto plat sepeda motor yang dikendarai korban, kemudian pelaku menjelaskan bahwa korban telah ditilang online dan menyuruh mengambil tilang di mall pelayanan publik dengan denda Rp 1 Juta jika tidak dibayar akan dihukum penjara selama 1 bulan dan sepeda motor akan dibawa ke kantor," terangnya lagi.

Peras dan Ancam Korban, Pelaku Minta Denda Tilang HP hingga Rp 1 Juta
Pelaku
Lanjutnya, mendengar hal tersebut korban ketakutan dan korban meminta agar dibantu dan tidak ditilang, lalu korban menawarkan uang sebesar Rp 200 Ribu sebagai uang damai, namun pelaku menolak dengan alasan korban banyak melakukan kesalahan dan pelaku meminta uang sebesar Rp 450 Ribu, namun korban tidak ada uang.

Selanjutnya pelaku meminta handphone milik korban sebagai jaminan namun korban keberatan dan pelaku tetap memaksa agar korban menyerahkan handphonenya,  karena pelaku tidak berhasil mendapatkan handphone milik korban kemudian pelaku meminta KTP milik korban untuk dijadikan jaminan.

Karena korban melihat pelaku semakin marah jika tidak menyerahkan KTP, akhirnya korban menyerahkan KTP miliknya dengan terpaksa kepada pelaku. Selanjutnya KTP tersebut bisa diambil pada hari senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB di SPBU Pelita dengan membawa uang Rp 450 Ribu.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa takut akibat pemaksaan yang dilakukan pelaku, serta mendengar ancaman hukuman akan dipenjara yang disampaikan pelaku.

Lanjutnya lagi, Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.  Setelah menerima laporan dari pelapor selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial V di Jalan depan SPBU Pelita Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam yang sedang menunggu korban membawa uang yang diminta pelaku.

Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 unit Handphone, 1 unit Sepeda Motor, 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Uang tunai sebesar Rp 450 Ribu. "Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan Pasal 368 ayat 1 K.U.H.Pidana," pungkas Kapolsek Lubuk Baja.


Polresta Barelang

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama