Penjualan Miras Ilegal, Komisi I DPRD Batam: Harus Ditertibkan


Penjualan Miras Ilegal, Komisi I DPRD Batam: Harus Ditertibkan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Menyikapi banyaknya terdapat Minuman Keras (Miras) ilegal yang dijual pelaku usaha mulai dari kedai kecil hingga pertokoan, di wilayah hukum Polresta Barelang, Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan menyampaikan bahwa perlu adanya sinergisitas instansi terkait dalam pengawasan serta penindakan tegas.


"Menjaga Kambtimas, peredaran Miras harus betul-betul diawasi dan di tertibkan," terang anggota Komisi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, melalui sambungan telepon, (10/4/2023).


Terkait, Baca Juga:

Sebelumnya, dalam operasi Penyakit masyarakat (Pekat) ratusan botol Minuman Keras (Miras) berhasil disita oleh jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polresta Barelang.


Ratusan botol Miras ilegal disita dengan berbagai  jenis, mulai dari merk drum wisky, red horse wisky, anggur merah orangtua, anggur kawa kawa, carlsberg, smirnoff, miquer, arak putih, mc donald, kamput, dan lainnya. Selanjutnya, barang bukti Miras ilegal beserta pemilik dibawa untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Penjualan Miras Ilegal, Komisi I DPRD Batam: Harus Ditertibkan
Suasana Kegiatan Operasi Pekat, Petugaz Mengamankan Miras Ilegal


Liputan/Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama