Modus Kerja Tanpa Tes di Muka Kuning, Pelaku Raup Untung Rp 600 Juta


Modus Kerja Tanpa Tes di Muka Kuning, Pelaku Raup Untung Rp 600 Juta

Modus Kerja Tanpa Tes di Muka Kuning, Pelaku Raup Untung Rp 600 Juta
Kasat Reskrim Bersama Pelaku

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kapolresta Barelang, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan pelaku mengakui korban di perkirakan sebanyak 153 Orang dengan jumlah uang yang di terima sebanyak Rp 600 Juta, pelaku menerima uang sebesar Rp 4 Juta hingga Rp 7 Juta yang di lakukan sejak Bulan Agustus 2022.

"Hasil dari melakukan penipuan Pelaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari hari dan membuka butik baju," terangnya dalam ungkap kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Calo Tenaga Kerja, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (12/4).

Lanjutnya, untuk saat ini sudah didata sebanyak 153 korban, jika masih ada korban lagi silahkan datang ke Polresta Barelang dan dicek apakah betul pelaku yang sama dan modus yang sama.

"Jadi perlu kita lakukan expose ke media dan agar masyarakat paham jika akan bekerja di suatu perusahaan pasti melalui tes dan interview, jangan tergiur iming iming tanpa tes dengan memberikan uang," tutupnya.

Sebelumnya, kronologi kejadian berawal pada tanggal 25 Februari 2023, saat Korban L melaporkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di alami korban, dimana pada tanggal 12 Agustus 2022 di Perum. Taman Lestari, Kibing, Batu Aji - Batam, diduga pelaku FGL menjanjikan korban dapat bekerja di salah satu perusahaan yang berada di Muka Kuning tanpa proses seleksi atau tanpa tes, yang membuat korban tertarik.

Untuk dapat bekerja korban di mintai uang sebesar Rp 5 Juta, dan telah diberikan korban dengan cara transfer ke rekening pelaku. setelah uang di kirimkan korban, pekerjaan yang di janjikan ternyata tidak pernah ada sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.

Kemudian, pada tanggal 17 Maret 2023 di Jembatan 2 Barelang Pulau setokok Kota Batam, pelaku FGL Berhasil di amankan. Terkait dengan perbuatan pelaku Penipuan dan penggelapan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.


Polresta Barelang
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama