Memperingati Hari Otonomi Daerah, Berikut Amanat Gubernur Kepri


Memperingati Hari Otonomi Daerah, Berikut Amanat Gubernur Kepri

Memperingati Hari Otonomi Daerah, Berikut Amanat Gubernur Kepri
Sekdaprov Kepri (Tengah)

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), Adi Prihantara bertindak sebagai Inspektur Upacara gabungan, yang disejalankan dengan Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII Tahun 2023, Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

Pada upacara, dalam amanat Gubernur Kepri  yang dibacakan oleh Sekdaprov Kepri menyampaikan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah sebagaimana sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah yang ditetapkan pada tanggal 25 April 1996 yang merupakan awal mula tonggak bersejarah bagi berbangsa dan bernegara, bagi otonomi daerah menuju kemandirian daerah. Otonomi daerah juga merupakan pertemuan antara kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.

Perjalanan usia 27 tahun adalah usia di mana kedewasaan bersemai. Begitu juga dengan perjalanan otonomi daerah yang saat ini sudah begitu banyak menyemai manfaat dan kebaikan bagi seluruh rakyat.

"Bangsa kita semakin dewasa menyadari bahwa cara utama yang paling efektif mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis," terangnya.

"ltulah kenapa tema Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII Tahun 2023 ini adalah 'Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul," katanya mewakili Gubernur Provinsi Kepri, di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjung Pinang - Kepri, (26/4).

Lanjutnya, penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

"Penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis juga bermakna bahwa pelaksanaan implementasi otonomi daerah didasarkan atas aspek kelembagaan, bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu sehingga dalam setiap derap penyelenggaraannya, otonomi daerah taat kepada prinsip bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," jelasnya.

Turut hadir pada upacara, FKPD Provinsi Kepri, Para Asisten dan Staf Ahli Gubenur, Kepala OPD Provinsi Kepri, Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Kepri,  ASN, PTT serta THL  di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.


Pemprov Kepri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama