Personel Polres Natuna saat Memadamkan Api Kebakaran Hutan- |
Kapolres Natuna mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktifitas pembakaran hutan dan lahan karena dari pembakaran lahan ini akan menyebabkan kebakaran ke wilayah lainnya, terutama lahan lahan gambut yang berada tidak jauh dari hutan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat seluruh kalangan dan di manapun, agar menghentikan aktifitas pembakaran lahan atau buka kebun dengan cara membakar, di Kabupaten Natuna dalam beberapa hari ini terjadi kebakaran, baik di daerah Kecamatan Bunguran Selatan, Bunguran Timur dan Bunguran Timur Laut," kata Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K.
Cuaca panas pada saat ini akan berdampak pada mengeringnya lahan, semak belukar dan hutan. Sehingga sangat mudah terbakar jika tersulut api. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun tidak disengaja, yang berakibat rusaknya ekosistem hutan dan alam, serta polusi udara berupa asap yang ditimbulkan dari kebakaran.
Lebih lanjut, Kapolres Natuna mengatakan pada saat ini personil Polres Natuna dan TNI, Pemerintah daerah dan masyarakat turut serta memadamkan api di beberapa titik terjadinya kebakaran. Polres Natuna melalui Bhabinkamtibmas Polsek jajaran telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait karhutla.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena bisa berdampak luas,” tambah Kapolres Natuna.
Untuk diketahui, pelaku Karhutla bisa di kenakan pasal 78 ayat 3 UU No 41 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.
(HUMAS POLRES Natuna)
Posting Komentar