Kapolresta Barelang dan Dandim 0316/Batam Lakukan Pemusnahan Miras |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Bersama FKPD Kota Batam melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Seligi 2023.
Operasi Pekat Seligi 2023 di wilayah Hukum Polresta Barelang sendiri telah dilaksanakan sejak tanggal 23 Maret sampai dengan tanggal 5 April 2023.
Pada saat memimpin kegiatan, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa dalam rangka Bulan Suci Ramadan, di mana aparat penegak hukum mengajak kebaikan dan memerangi kejahatan, Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
"Kami dari Polresta Barelang bersama Forkopimda Kota Batam bersinergi untuk melakukan penindakan segala bentuk kejahatan selama bulan suci Ramadhan yakni, Perjudian, Prostitusi, Miras, Premanisme, Curat Curas Curanmor, narkotika, serta Balap Liar yang ada di Kota Batam," terangnya, di Halaman Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam. Selasa, (11/04/2023)
"Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar tidak hanya di bulan suci Ramadan ini saja, tetapi kedepannya maupun setelah hari raya Idul Fitri tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun sehingga akan tercipta situasi yang aman dan kondusif di Kota Batam yang kita cintai," pungkasnya.
Berikut hasil penindakan selama operasi Pekat Seligi 2023, diantaranya:
Tindak pidana premanisme dan berhasil mengamankan 25 orang yang sudah diserahkan dinas sosial untuk dilakukan pembinaan.
Minuman Keras 1413 Botol, dengan berbagi Merk, yang tidak memiliki izin penjualan sesuai dengan Perda Kota Batam No. 19/2001 di wilayah Hukum Polresta Barelang. Dimusnahkan bersama sama dengan mengunakan alat berat.
Tindak pidana Perjudian Jenis Online yang berhasil mengamankan 2 Orang pelaku, inisial RJ yang di tangkap di Bengkong Palapa. Inisial JL yang berhasil di tangkap di Perum. Pondok Asri Sungai Panas, dengan mengamankan barang bukti 2 Unit Handphone dan 2 Buah Akun perjudian.
Tindak pidana Prostitusi berhasil mengamankan 2 pelaku inisial DA dan EF, yang di tangkap Hotel New Star dengan mengamankan 2 Pcs Kondom merk Sutra, Uang Tunai Sebesar Rp 1 Juta 1 Unit HP, 2 Kunci Kamar, 1 Buah Handuk Putih, 1 Buah Bra, 1 Buah Celana Panjang, dan 1 buah baju warna merah muda.
Tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor berhasil mengamankan 3 pelaku inisial RH, MS, AF, dengan mengamankan BB 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega Bp 5402 DU dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega Bp 5861 EH, 1 STNK asli an. Koko Supriadi dan 1 STNK asli an. Yudelmi, dihimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki silahkan datang ke Polresta Barelang.
Tindak pidana Narkotika dengan mengamankan 10 Pelaku, yakni:
pelaku FR dengan barang bukti Sabu seberat 4.46 Gram.
Pelaku MR dengan barang bukti Sabu seberat 0.98 Gram.
Pelaku AR dengan barang bukti Ganja seberat 327,65 Gram.
Pelaku A dengan barang bukti Sabu seberat 0,71 Gram.
Pelaku Y dengan barang bukti Ganja seberat 495,9 Gram.
Pelaku N dengan barang bukti Sabu seberat 0.25 Gram.
Pelaku MA dengan B barang bukti Sabu seberat 0,32 Gram.
Pelaku BD dengan barang bukti Ganja seberat 3.071 Gram.
Total keseluruhan barang bukti Ganja seberat 3.894,55 Gram dan barang bukti Sabu seberat 6,9 Gram dengan jumlah tersangka 10 orang laki laki.
Penindakan balap liar yang ada di Kota Batam ini yang dilakukan sejak tanggal 1 Maret – 8 April 2023 dan berhasil mengamankan sebanyak 171 unit kendaraan sepeda motor. Untuk data pelanggaran ada sebanyak 139 pelanggaran kelengkapan kendaraan dan 32 pelanggaran tata cara mengemudi.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar