Pelaku KDRT |
TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Membuat warga resah dengan adanya pertikaian/pertengkaran di sebuah rumah, selanjutnya anggota kepolisian mengamankan pelaku SB (27 tahun), dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dialami korban berinisial SDT (59 tahun).
Terkait hal itu, Kapolsek Tanjung pinang Timur, AKP.Adam Yulizar Sasono menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (9/4) sekira pukul 09.00 WIB, pelapor diberitahukan oleh warga ada keributan di rumah nomor 02 Jalan Kota Piring Gang Putri Riau IV Lorong 8 RT. 002 RW. 007 Kelurahan Melayu Kota Piring Kec. Tanjung Pinang Timur, Tanjung Pinang.
Kemudian, pelapor mendatangi tempat tersebut. Dan bersama warga mendengar suara teriakan didalam rumah. Sementara, pintu rumah dalam keadaan terkunci. Selanjutnya, saksi mendobrak pintu rumah, ditemukan korban SDT berlumuran darah disebabkan dianiaya oleh terlapor SB (27), dengan menggunakan tabung gas berukuran 12 kg.
"Selanjutnya, pelapor menghubung rumah sakit dan membuat laporan di Polsek Tanjung Pinang Timur," jelasnya, (12/4).
Koraban KDRT |
Lanjutnya, di TKP ditemukan korban sudah bersimbah darah, kemudian dibantu oleh warga setempat korban dibawa ke Rumah Sakit. Untuk pelaku langsung diamankan di Polsek Tanjung Pinang Timur guna proses hukum selanjutnya.
"Adapun barang bukti yang diamankan 1 tabung gas ukuran 12 kg. Pelaku melanggar pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman diatas 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 30 Juta," tutupnya mewakili Kapolresta Tanjung Pinang.
Polda Kepri
Posting Komentar