Dinas PPPA Mesuji Gelar Sosialisasi DRPA, PATBM dan Bentuk Relawan SAPA


Dinas PPPA Mesuji Gelar Sosialisasi DRPA, PATBM dan Bentuk Relawan SAPA

Kadis PPPA, Sripuji Sampaikan Kata Sambutan-
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji melaksanakan Sosialisasi Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) serta Pembentukan Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya pada Kamis, 13 April 2023. 


Kegiatan dalam rangka mendukung Pencegahan Stunting dan perwujudan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Mesuji itu, dibuka langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mesuji, Sripuji Haryanthi Hasibuan, S.Sos, M.Si.


Pada acara ini, Kadis PPPA Mesuji, Sripuji mengatakan bahwa Desa Fajar Baru terpilih menjadi Lokus Model DRPPA Kabupaten Mesuji Tahun 2023, yang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/120/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Desa atau Kelurahan Model Ramah Perempuan dan Peduli Anak serta Desa Konvergensi Pencegahan Stunting Provinsi Lampung Tahun 2023.


" Sasaran kegiatan ini terdiri dari aparatur pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat(Tomas), Tokoh Agama(Toga), Tokoh Adat(Toda), Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pendamping Desa, Organisasi Perempuan Desa, Lembaga Masyarakat Desa, Petugas kesehatan, dan pekerja social yang ada di Desa Fajar Baru. Alhamdulillah, tambah Sripuji, kegiatan berjalan dengan lancar dan masyarakat menyambut dengan antusias program ini," ucapnya. 


Untuk diketahui, kata Sripuji, DRPPA adalah Desa atau kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Desa atau kelurahan, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.


Adapun 10 indikator DRPPA atau KRPPA adalah:

1. adanya pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan Desa.

2. Tersedianya penyusunan data terpilah. 

3. Tersedianya peraturan Desa dan kebijakan kelurahan yang ramah perempuan dan anak.

4. Adanya pembiayaan dari keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Desa. 

5. Persentase Keterwakilan perempuan di struktur Desa atau Kelurahan, BPD, dan lembaga Adat Desa.

6. Persentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana, dan penyintas kekerasan.

7. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak.

8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

9. Tidak ada pekerja anak.

10.Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).


Pengembangan model ini, menurut Sripuji, juga untuk menjawab lima arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPPA, dimulai dari tingkat mikro yaitu desa atau kelurahan. Kelima arahan tersebut adalah peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender, peningkatan peran ibu atau keluarga dalam pengasuhan atau pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.




(M.Sagiman/Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama