BATAM I KEJORANEWS.COM : Bea Cukai Batam berhasil
melakukan penindakan terhadap
penumpang kapal KM. Kelud
yang kedapatan membawa 105 (seratus lima) handphone bekas
ditengah lonjakan arus mudik penumpang
menjelang libur lebaran. Ratusan handphone tersebut
dari berbagai macam merk dan jenis, salah satunya
Apple Iphone.Photo Barang Bawaan Pelaku (istimewa)-
Kepala
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah
menjelaskan kronologi penangkapan
yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam, “Tanggal 17 April 2023
pukul 10.30 WIB, petugas mencurigai
salah satu mobil dengan nomor polisi BP 1547 HR yang mengarah ke dermaga selatan
Pelabuhan Batu Ampar
dimana kapal KM. Kelud bersandar. Kemudian dilakukan pemeriksaan atas mobil tersebut,” jelasnya. Senin (17/4/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 2 (dua) orang WNI yang
salah satunya mengaku sebagai
penumpang kapal KM. Kelud namun tidak melewati jalur penumpang resmi,
sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Berdasarkan
pemeriksaan mendalam ditemukan ratusan handphone bekas yang disembunyikan pada kantong plastik, tas ransel, bawah jok
mobil depan, dan jaket. Selain itu, handphone
lainnya juga disembunyikan
pada celana dan baju yang telah dimodifikasi
serta ditambahkan kantong-kantong kecil. Selain
itu yang bersangkutan diduga memalsukan stempel fiat masuk,”
tambah Rizki.
Dugaan
awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pada
kesempatan ini kami menghimbau kepada semua calon penumpang untuk tidak tergoda
dan berhati- hati dengan iming-iming
imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.
“Hal
tersebut dikarenakan pada saat ini sistem kami sudah dapat mengecek daftar
penumpang yang sudah melakukan
registrasi IMEI. Apabila ditemukan adanya perlintasan dan pemasukan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka
mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak termasuk kategori barang pribadi
penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI,” pungkas Rizki.
Rdk
Posting Komentar