BATAM I KEJORANEWS.COM : Bea
Cukai Batam lakukan peningkatan pengawasan barang penumpang dari luar negeri. Salah satu hal yang menjadi titik
perhatian adalah registrasi IMEI handphone, komputer
genggam, dan tablet (HKT).
Tingginya jumlah penumpang yang menuju Indonesia dari luar negeri akan mengakibatkan penumpukan pada pelayanan
registrasi IMEI. Komitmen Bea Cukai Batam dibuktikan dengan peningkatan sistem, dimana saat ini sudah dapat mengecek
daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang.Petugas Bea Cukai Batam-
“Sistem
kami saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan
registrasi IMEI secara berulang.
Apabila terdapat identitas yang sudah melakukan registrasi IMEI, maka tidak
akan kami layani kembali
permohonannya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal registrasi IMEI
terakhir,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan
Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah.
Mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan
Pengaturan Impor, setiap penumpang memiliki batas pembawaan handphone dari luar
negeri sebanyak 2 (dua) unit. Apabila ditemukan adanya pembawaan handphone yang berulang dengan
identitas yang sama maka tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI.
“Pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada semua calon penumpang untuk berhati-hati dengan imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkas Rizki.
RDk
Posting Komentar