Terkait Proyek Embung Nifuboke, FN Wartawan TTU Diduga Diintimidasi Jaksa, Kajari TTU Membantah


Terkait Proyek Embung Nifuboke, FN Wartawan TTU Diduga Diintimidasi Jaksa, Kajari TTU Membantah

FN wartawan FH NTT saat Beri Keterangan Pers-
KUPANG I KEJORANEWS.COM : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) RJL, dan 12 jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU diduga telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap wartawan FH-NTT, berinisial FN.


FN mengungkapkan kepada sejumlah media, bahwa pihak Kejari TTU telah sewenang-wenang memanggil dirinya. Sebab, dari 6 kali pemanggilan,  ia mengaku hanya mendapat  2 kali surat panggilan. 


 “Saya dipanggil 6 kali. Tiga kali diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tapi hanya dikasih 2 surat panggilan. Surat panggilan 10 Pebruari 2023 baru dikasih untuk ditanda tangani pada 21 Pebruari 2023 (11 hari kemudian, red). Sedangkan surat panggilan kedua, untuk pemeriksaan pada 20 Februari 2023, dikasih pada  19 Februari 2023.  Sementara pemeriksaan pada tanggal 11 tanpa surat panggilan. Selain itu, saya juga dipanggil pertelepon untuk ditanya-tanya dan disuruh untuk tidak buat berita terkait dugaan korupsi Embung Nifuboke dan proses pemeriksaan saya oleh Kejari TTU,” ujarnya.


Pemeriksaan pertama, jelas wartawan FN, dilakukan pada 10 Februari 2023. 

“Itu tanpa surat panggilan. Awalnya, saya dan Ketua Araksi TTU, CB, diminta Kasi Intel Kejari TTU berinisial "HT" untuk minum kopi. Kami bertemu di rumah makan di samping kantor Bank NTT. CB minum kopi dan saya makan. Kasi Intel bilang saat itu, makan banyak adik karena nanti kita lama. Kemudian kami ke kantor Kejari,  saya diarahkan untuk duduk di ruang tunggu , selama 1 menit. Ketua Araksi TTU CB diminta tinggalkan HP dan ikut dengan Kasi Intel HT ke ruangan,” bebernya.


Kemudian, lanjut FN,  datang Kajari TTU, RJL mengatakan, “Lu wartawan ikut saya ke ruangan. Itu sekira pukul 14.00 Wita. Setelah saya tiba di ruanganya, saya ditanyai terkait dengan Embung Nifuboke TTU yang sementara bermasalah sebab pengerjaannya tidak sesuai dengan mekanisme. Lalu saya menjawab, sesuai dengan hasil observasi saya di lapangan bahwa terkait embung tersebut memang benar tak ada asas manfaat sebab Embung Nifuboke yang dibangun dengan uang negara mubazir, tidak ada airnya. Saya jelaskan kalau pun ada air itu ditarik dari Kali Oeluan. Kajari RJL mengatakan adik mengaku saja karena target kami AB (Ketua Araksi NTT, red) dan HT (Pengusaha asal TTU, red),” ungkapnya.


Lalu, lanjut wartawan FN, Kajari TTU, RJL, menyuruh salah satu penyidiknya untuk mengarahkannya ke ruang sebelah untuk dimintai keterangan  terkait dengan Embung Nifuboke.


Saat itu, kata FN, ia diperiksa hingga jam 1 malam. “Saya didesak habis-habisan untuk mengakui pertanyaan mereka bahwa saya melihat pemberian uang dari Kontraktor Pelaksana Embung Nifuboke MT (Direktur CV. Gratia) kepada Ketua Araksi TTU. Tapi saya bilang saya tidak lihat bagaimana saya bilang lihat. Saya diperiksa sampai jam 1 malam,” jelasnya.


Setelah itu, menurut wartawan FN, HP-nya disita dan ia dipaksa untuk menandatangani surat penyitaan. “Saat itu HP saya di sita,  dan di jam 1 malam itu (11/02/23 dini hari, red)), saya dipaksa tanda tangan surat penyitaan HP. Saya mengatakan, Hae bapak ini sudah bagaimana kok HP saya disita tanpa prosedural? Lalu penyidik mengatakan ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan adik pasti paham," ujarnya menirukan perkataan Jaksa.


Pada saat itu, sekira ham 1, wartawan FN mengaku juga dipaksa untuk menandatangani surat panggilan untuk diperiksa pada 13 Februari 2023 Pukul 09.00 Wita. 


Pemeriksaan kedua, lanjut FN, dilakukan pada 11 Februari 2023. “Saat saya masuk ke dalam ruangan Kajari pada 11 Februari 2023, di bagian kanan ada 3 orang jaksa, di bagian kiri 3 orang, di depan Kejari TTU ada 2 orang, dan 4 orang di pintu untuk jaga saya,” jelasnya.


Saat itu, FN mengaku kembali diintimidasi supaya ia mengakui pertanyaan mereka (terkait dugaan pemberian/transaksi uang kepada CB Rp12 Juta terkait Embung Nifuboke dan dugaan transfer uang ke AB sebesar Rp100 Juta oleh kontraktor Jalan Nona Manis.


“Mereka tetap ajukan pertanyaan yang sama dan saya dipaksa untuk mengakui pertanyaan penyidik. Saya bilang, saya tidak lihat itu uang Rp12 juta yang diserahkan ke Ketua Araksi CB. Saya juga tidak tahu tentang kasus Jalan Nona Manis karena saya tidak pernah tulis kasus itu. Saya tidak tahu tentang uang Rp100 juta itu. Tapi mereka tetap paksa saja untuk mengakui melihat uang Rp12 juta itu dan tahu tentang transfer uang Rp 100 juta itu,” beber wartawan FN.


Tapi, lanjut wartawan FN, ia tetap konsisten bahwa ia tidak tahu menahu tentang hal itu. “Mereka bilang, adik mengaku saja. Adik masih muda, karier masih panjang. Kami akan lepas adik supaya urus nikah sudah,” ulas FN dengan dialek khas TTU.


Menurut FN, saat itu, ia tidak dikasih kesempatan untuk beli rokok. “Mau beli makan juga tidak dikasih kesempatan. Mereka bilang kalau makan kami yang beli karena ada dana untuk itu. Saya ke kamar mandi saja, juga dijaga ketat 2 orang jaksa,” lanjutnya.


Selanjutnya, pada Minggu 12 Februari 2023 sekira pukul 09: 00 Wita, FN didatangi dua orang  tak dikenal di rumahnya di Benpasi untuk mengintimidasinya. 


“Mereka pakai masker hitam dan topi. Saya yakin mereka dari Kejari TTU karena mereka menyampaikan kepada saya agar saya jujur dan terbuka dalam memberikan keterangan. Kalau tidak adik akan dijadikan sebagai tersangka. Mereka intimidasi saya,” ungkap FN.


Merasa diperlakukan sewenang-wenang, wartawan FN menulis kejadian intimidasi dan kriminalisasi tersebut dan posting di media Faktahukumntt.com dan buserbhindo.com pada 12 Februari 2023. 


“Pada Senin, 13 Februari 2023 saya datang ke Kejari TTU untuk diperiksa sesuai surat panggilan. Namun saya tidak diperiksa tapi hanya disuruh untuk mengakui pertanyaan mereka dan disuruh untuk tidak tulis berita serta tidak membagikan berita (berita Embung Nifuboke dan proses pemeriksaan wartawan FN oleh penyidik Kejari TTU),” ujarnya.


Pada 15 Februari 2023, kata FN, ia  dipanggil lagi oleh Kejari TTU namun tidak dibuat BAP. “Pada  19 Februari 2023, saya dikasih surat panggilan untuk diperiksa besoknya. Pada  20 Februari 2023, saya diperiksa dengan pertanyaan yang masih sama. Pada  21 Februari 2023, saya dipanggil lagi yang keenam kali tetapi tidak diperiksa. Saya disuruh tandatangan surat panggilan untuk pemeriksaan 10 Februari 2023 (11 hari setelah diperiksa, red),” bebernya.


Pada 21 Februari 2023,  FN dipanggil lagi untuk tandatangan surat panggilan pemeriksaan 10 Februari 2023.


FN mengaku kesal dan sangat kecewa karena diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Kejari TTU dengan memeriksa dirinya tanpa ada surat panggilan. “Saya merasa seperti penjahat kelas kakap atau buronan negara yang mau ke kamar mandi saja saya dikawal. Mau beli makan dan merokok tidak diijinkan. Saya dipaksa menandatangani surat pemanggilan untuk pemeriksaan 13 Februari 2023 saat tengah malam. Saya juga dipaksa untuk menandatangani surat penyitaan HP saya jam 1 dini hari (11 Februari 2023, red),” tandasnya.Jumat (10/3/23).


" HP saya pun disita tanpa Surat Perintah Pengadilan. Berita-berita saya tentang kasus Embung Nifuboke yang saya tulis, diprint jaksa penyidik dan mempertanyakan berita-berita tersebut dalam pemeriksaan. Saya juga dipaksa mengakui/melihat  adanya transaksi/pemberian/transfer uang. Saya sebagai jurnalis FH-NTT, saya merasa dalam hati kok setiap kali saya tulis berita terkait proyek di Kabupaten TTU, saya dipanggil dan diperiksa terkait pemberitaan.  Saya merasa diintimidasi habis-habisan. Ini yang membuat saya kecewa karena menghalang-halang kebebasan pers. Saya merasa dikriminalisasi. Karena sejak  10 Februari 2023, saya ditekan/dipaksa oleh Kajari RJL dan anak buahnya, antara lain Kasi Pidsus AK dan Kasi Intel HT.


FN juga membantah pernyataan Kajari RJL bahwa dirinya diperiksa sebagai anggota Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi).


“Kalau saya dipanggil sebagai anggota Araksi, kenapa ID Card Pers saya diminta dan dicopy? Kenapa mereka print berita-berita saya lalu tanya dan minta penjelasan saya tentang berita terkait Embung Nifuboke?” kritiknya.


Menurut FN, ia telah menjadi wartawan FH-NTT sekira 3 tahun. “Saya menjadi anggota Araksi di TTU, sebagai Wakil Ketua Bidang Media sudah 4 bulan. Tugas saya hanya sebatas publikasi media saat ada jumpa/pernyataan pers Araksi. Tidak lebih dari itu,” tegasnya.


Kajari TTU RJL, yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WA mengatakan, ia telah mengklarifikasi pertanyaan tim media ini melalui jumpa pers. 


“Sudah saya klarifikasi lewat jumpa pers kemarin. Itu tidak benar. Yang benar justru bukti-bukti penyidikan yang bersangkutan bekerja sama dengan beberapa orang lain untuk memeras orang yang diberitakan. Sudah saya limpahlan ke pengadilan, nanti ikuti saja faktanya di persidangan. Terkait penyitaan HP wartawan FN, Kami sita HP-nya sudah ada surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan dan sudah ada persetujuan pengadilan. Semuanya sudah sesuai SOP,” katanya pada media ini.


Ia juga menyampaikan bahwa pada Senin, 13 Maret 2023 nanti, pihaknya berencana menyerahkan berkas dugaan pemerasan ke Polres TTU.


 “ Senin nanti, saya rencana serahkan kasus pemerasannya bersama seorang berinisial CB ke Polres TTU,” tulisnya.


 (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama