Rekrut PMI Secara Ilegal Ke Malaysia, Diminta Rp 12 Juta per-Orang


Rekrut PMI Secara Ilegal Ke Malaysia, Diminta Rp 12 Juta per-Orang

Rekrut PMI Secara Ilegal Ke Malaysia, Diminta Rp 12 Juta per-Orang
Suasana Kegiatan Ungkap Kasus (Foto by kehiranews)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB, pelaku yang di amankan berinisial MR (44 Tahun) dan 1 Pelaku DPO inisial H, Pelaku MR ditangkap di Rumah yang beralamat di Kavling Sambau IV, Sambau, Nongsa - Batam.

"Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Handphone, 1 buku tabungan Bank BNI milik pelaku, 2 lembar tiket boarding pas pesawat super air jet atas nama korban, 1 lembar rekening koran Bank BNI milik pelaku, 3 buah buku Paspor korban," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK dalam pengungkapan kasus Penampungan PMI ilegal yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ardianyah, SH bertempat di Polsek Nongsa. Selasa, (22/03/2023)

Lanjutnya, ada 3 orang yang menjadi korban. DPO H yang melakukan perekrutan korban yang berasal dari Sumbawa NTB, masing-masing korban di mintai uang Rp 12 Juta perorang untuk pengurusan paspor dan keberangkatan dari Sumbawa ke Batam pada tanggal 12 Februari 2023 sesampinya di Batam di tampung di rumah pelaku.

Pelaku hanya menampung dan mengurus keperluan korban selama di Batam ke Malaysia, pelaku DPO yang merekrut korban di Sumbawa dan punya link di Malaysia. Pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksinya dengan keuntungan pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 6 Juta perorang sampai keberangkatan ke Malaysia.

"Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 migran indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," Jelas Kapolsek Nongsa.


Polda Kepri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama