Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK (Foto by Polda Kepri) |
NASIONAL I KEJORANEWS.COM : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 50.000 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari pihak pelapor. Puluhan ribu laporan itu diterima dalam waktu satu jam setiap harinya.
"Dalam satu jam kami menerima 50.000 laporan dari seluruh penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, serta profesi lainnya," ungkap Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih dalam Podcast daring di Jakarta,(17/3).
Lanjutnya, adapun setelah menerima laporan, PPATK melakukan analisa dan menetapkan beberapa tahapan risiko yang menjadi ukuran pemeriksaan transaksi. Tahapan risiko ditentukan secara saksama dengan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
PPATK tidak hanya mendapatkan laporan transaksi keuangan mencurigakan dari pihak pelapor, tetapi juga dari masyarakat dan semua lembaga yang berkepentingan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lanjutnya lagi, jika ditemukan laporan dengan risiko yang paling tinggi, laporan tersebut akan mendapat prioritas untuk langsung dianalisa dan didalami oleh PPATK untuk bisa menghasilkan hasil analisa dan hasil pemeriksaan.
Sementara untuk laporan yang memiliki tingkat risiko rendah akan dilihat kembali potensinya karena laporan tersebut tetap bisa dikembangkan sebagai kasus. "Namun, bukan berarti laporan-laporan yang tidak memiliki risiko tinggi ini tidak diprioritaskan," terangnya.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan verifikasi terkait dengan laporan yang sudah ada dan melakukan data mining, yaitu teknik mengolah data yang ada. Dan data tersebut nantinya akan dikembangkan dan diserahkan kepada pihak aparat penegak hukum berupa hasil analisa dan hasil pemeriksaan.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar