Kasat Resnarkoba (tengah) Menunjukkan Barang Bukti (Foto by Polda Kepri) |
TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Polresta Tanjung Pinang berhasil mengamankan 4 empat orang pelaku beserta barang bukti narkotika sebanyak 14 paket sabu dan 3 butir pil ekstasi.
Terkait hal itu, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Effendi, SH, MH menyampaikan bahwa keempat orang pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IW, RF, AN dan JJ.
"Mereka ditangkap disejumlah lokasi berbeda. Keempat orang ini memiliki peran berbeda diantaranya menyimpan dan menjadi kurir pengirim paket sabu tersebut," terangnya dalam ungkap kasus, (1/3).
Lanjutnya, keempatnya mengaku dapatkan sabu itu dari seseorang yang merupakan warga Tanjung Pinang. Mereka ini saling kenal,” katanya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, satu bundel plastik bening, sabu seberat 14 gram dan 3 butir pil ekstasi," tutupnya didampingi Kasi Humas Polresta Tanjung Pinang.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar