ASAHAN I KEJORANEWS.COM
: Sebanyak 123 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2019 dan 2021 di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahah diambil sumpah/janjinya. Pengambilan
sumpah/janji ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan
Drs. John Hardi Nasution, M. Si di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin
(20/03/2023).Sekda Drs. John Hardi Nasution, M. Si bersalaman dgn Para PNS-
Asnawati, AP, M. Si Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan melaporkan, pengambilan sumpah/janji PNS ini berdasarkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Adapun tujuan dari pengambilan sumpah/janji ini adalah, agar para PNS
yang baru diangkat menaati keharusan, dan tidak melakukan larangan yang
ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut
agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta untuk menjamin agar setiap
PNS melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya
dan dengan penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab”, ucapnya.
Selanjutnya Asna melaporkan, dari
123 orang PNS yang diambil sumpah/janjinya, ada 17 orang PNS Formasi 2021 yang
baru menerima petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PNS.
Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor
100.3.3.2-29.1.5.2 Tanggal 27 Februari 2023 Tentang Pengangkatan PNS.
Ditempat yang sama Bupati Asahan pada pidatonya yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Asahan, menekankan kepada 123 PNS yang telah diambil sumpah/janjinya, untuk tidak berniat pindah atau mutasi, baik itu keluar dari Kabupaten Asahan maupun pindah antar Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan pernyataan saudara, bahwa saudara tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugas saudara pada saat melamar CPNS.
“Apabila kalian mengingkari
pernyataan dimaksud, maka kalian akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan
peraturan yang berlaku”, tegasnya.
Lebih lanjut Sekda mengingatkan,
sebagai seorang PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, saudara harus
mampu menerapkan nilai dasar core value “berakhlak” yaitu berorietasi pada
pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Oleh
sebab itu diharapkan, apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah/janji
dapat saudara hayati, pahami dan dilaksanakan dalam melaksanakan tugas
sehari-hari.
Sarifah HS
Posting Komentar