Sekda Batam (Tengah) Foto Bersama Peserta Rapat (Foto hy Pemko Batam)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengungkapkan bahwa akan menyiapkan peraturan Wali Kota Batam tentang Penegasan batas kecamatan dan kelurahan.
Perwako tersebut, sangat penting karena menjadi salah satu prasyarat dalam pembentukan kecamatan dan kelurahan. Dengan tahapan penyiapan dokumen batas, pelacakan batas, pengukuran dan penentuan posisi batas, pembuatan peta batas dan penetapan batas.
Hal itu diungkapkan Sekda Batam saat mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam Rapat Fasilitasi, Monitoring dan Evaluasi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi Kepri yang diselenggarakan oleh Dirjen Bina Adm Kewilayahan Kemendagri RI, di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat. Selasa, (07/03/2023)
Tujuan Penegasan batas kecamatan dan kelurahan ini adalah untuk menciptakan adminisitrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Lanjutnya, saat ini Batam terdiri dari 12 kecamatan dan 64 kelurahan di dalamnya, sesuai Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pemekaran Perubahan dan Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan Dalam Daerah Kota Batam.
"Gambaran umumnya, dari 2,1 juta jiwa penduduk Provinsi Kepri, sebanyak 1,2 juta lebih berdomisili di Batam. Bahkan, terdapat kecamatan yang memiliki 226 ribu lebih penduduknya," teranganya.
Lanjutnya lagi, penegasan batas kecamatan dan kelurahan yang selanjutnya berguna bagi pembentukan kecamatan dan kelurahan ini butuh anggaran besar. Sehingga 2024 perlu disiapkan peraturan dan kajian diperkirakan 2025 sudah selesai.
“Batam dari 12 kecamatan, 10 sudah punya RDTR dan ini sangat detail. Dan dalam rapat ini pun kami membawa tim dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan Bagian Tata Pemerintahan untuk menyiapkan rencana ini," tutup Sekda Batam.
Pemko Batam
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar