ASAHAN I KEJORANEWS.COM
: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Asahan
menandatangani naskah perjanjian kerjasama dengan 12 instansi penyedia layanan
diantaranya, Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Kantor Imigrasi Kelas II
TPI Tanjung Balai Asahan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Kantor
Pertanahan Kabupaten Asahan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, UPT
Pengelolaan Pendapatan Daerah BAPENDASU Samsat Kisaran, PT Taspen (PERSERO)
Kantor Utama Cabang Medan, BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, BPJS Ketenagakerjan
Kisaran, PT Bank Sumut (PERSERO) Cabang Kisaran, PT Bank BRI (PERSERO) Cabang
Kisaran.Bupati bersama Pimpinan Instansi di Kabupaten Asahan-
Penandatangan perjanjian
kerjasama ini bertujuan untuk mengikat kerjasama dalam penyelenggaraan
pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan dan
membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di
Kabupaten Asahan.
Ini disampaikan Kepala Dinas
PMPTSP Kabupaten Asahan H. Darwin Lubis saat menyampaikan laporan dihadapan
Bupati Asahan di Gedung MPP Kabupaten Asahan, Rabu (01/03/2023).
Turut hadir Kepala Kejaksaan
Negeri Asahan, Wakapolres Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD, Plt
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II
TPI Tanjung Balai Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Asahan, Kepala Kantor
Kementerian Agama Asahan, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapendasu,
Samsat Kisaran, Kepala Kantor Cabang Utama PT Taspen (persero), Kepala Kantor
BPJS Ketenagakerjan Kisaran, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, Pimpinan
PT Bank Sumut Cabang Kisaran dan Pimpinan Bank BRI Cabang Kisaran.
Selanjutnya Darwin mengatakan,
dasar penandatanganan ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan
UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 89
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan MPP, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP dan Peraturan Bupati Asahan
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan MPP Kabupaten Asahan.
Sarifah HS
Posting Komentar