Foto Ilustrasi- |
"Kedatangan saya ke rumah Pak Muhammad Roy ini, kami dari pihak keluarga meminta dibantu untuk mendampingi dan mengawal kasus pencabulan yang dialami keponakan saya, agar pelaku bisa cepat diproses dan cepat ditangkap,” ucapnya kepada Roy.
AB juga menyampaikan bahwa ia menilai kepolisian Polres Asahan belum serius melakukan penanganan keponakannya tersebut, pasalnya pelaku ayah tiri korban, berinisial EP belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran.
" Dalam kasus ini, An (18 tahun) kakak kandung korban telah melaporkan ayah tiri mereka tentang penvabulan ke Kantor Polisi Resort Asahan Hari Minggu 26 Februari 2023 dengan nomor laporan : STTLP/B/188/II/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara dengan disertai hasil Visum dari RSUD Kisaran. Namun hingga saat belum ada perkembangan kasus ini, " ungkap AB.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP LPSP Kabupaten Asahan, Muhammad Roy berjanji akan mengawal dan mendampingi korban untuk melanjutkan pelaporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kab. Asahan.
Roy juga mendesak pihak kepolisian Polres Asahan segera menangkap (EP) pelaku pencabulan anak di bawah umur agar bisa diproses secara hukum yang berlaku.
( Sarifah HS)
Posting Komentar