Modus Mancing Ikan, Antar CPMI Ilegal ke OPL Tujuan Malaysia


Modus Mancing Ikan, Antar CPMI Ilegal ke OPL Tujuan Malaysia

Modus Mancing Ikan, Antar CPMI Ilegal ke OPL Tujuan Malaysia
Kasat Polairud Polresta Barelang (tengah) Menampilkan Barang Bukti (Foto by Polda Kepri)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Satuan (Kasat) Polairud Polresta Barelang, Kompol Salahuddin, SIK menyampaikan bahwa terdapat 2 orang pelaku yang diamankan, yaitu berinisial SR (39 Tahun) yang di tangkap Perairan Belakang PT MC Dermott,  Batu Ampar -  Batam, pada hari Senin, 13 Februari 2023 sekira pukul 23.00 WIB, dan Pelaku BS (31 Tahun) ditangkap Perairan PT NOV Kec Batu Ampar - Batam Pada hari Selasa, 14 Februari 2023 sekira pukul 00.10 WIB.

"Menurut pengakuan para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 Kali, dengan modus mereka pergi memancing padahal mereka meloloskan masyarakat yang ingin menjadi TKI di Malaysia, para pelaku hanya mengantar ke Out Port Limited (OPL)/perairan perbatasan/bebas, nanti ada rekan mereka di OPL yang mengantar ke Malaysia, dengan mendapat keuntungan sekira Rp. 3.500 Ribu per orang, para CPMI ini berasal dari daerah Lombok, Aceh dan Sumatra," terangnya.

Hal tersebut disampaikannya, dalam ungkap Kasus Tindak Pidana Pengiriman PMI Ilegal yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Gakkum Iptu Ahmad Nasal Harahap, S.M., bertempat di Mako Satpolairud, Batu Ampar, Batam - Kepri. Kamis, (02/03/2023)

Berikut kronologi kejadian, berawal dari informasi warga  bahwa ada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara illegal melalui Perairan Tanjung Uma.

Sekira pukul 23.00 WIB, team melihat 1 buah boat yang melintas dengan membawa muatan penumpang selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap boat tersebut dan berhasil diberhentikan di perairan belakang PT MC Dermott Kec Batu Ampar.

Saat dilakukan interogasi awal Pelaku SR sebagai tekong boat tersebut beralasan pergi memancing ikan dengan menunjukan alat pancing yang dibawanya kemudian tekong serta 1 orang penumpang tersebut dibawa ke kantor satpolairud Polresta Barelang.

Penangkapan yang kedua,  pada hari Selasa sekira pukul 00.10 WIB, team melihat satu 1 buah boat melintas dengan membawa muatan penumpang, selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap boat tersebut dan diberhentikan di perairan belakang PT NOV Batu Ampar.

Saat dilakukan interogasi awal pelaku BS (tekong) beralasan pergi untuk memancing dengan menunjukan alat pancing yang dibawanya. Selanjutnya tekong beserta 1 penumpang dibawa kekantor Satpolairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dengan berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku SR yakni 1 buah Boat Fiber Warna Biru Abu-Abu, 1 unit mesin Yamaha 15 PK, 2 buah alat pancing jenis joran, 1 buah PASPOR, Uang Tunai Rp 3.450 Ribu.

Kemudian Barang Bukti dari Pelaku BS yakni 1 buah Boat Fiber Warna Biru, 1 unit mesin Yamaha berkapasitas 40 PK, 1 unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A23 warna hitam, Uang Tunai Rp 3 Juta dan 1 buah alat pancing gulungan.

"Saya menghimbau Masyarakat untuk tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di Negara Malaysia, jika tidak berangkat dengan secara Resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal. Dan saya ingatkan Kembali untuk menjadi PMI Legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI," kata Kasat Polairud Polresta Barelang.

"Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . Pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp 15 Miliar," tutupnya mewakili Kapolresta Barelang.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama