Tersangka NK Iming-imingi Gaji 50 Dolar Perhari, Kirim PMI Secara Ilegal ke Singapura dan Malaysia


Tersangka NK Iming-imingi Gaji 50 Dolar Perhari, Kirim PMI Secara Ilegal ke Singapura dan Malaysia

Iming-imingi Gaji 50 Dolar Perhari, Kirim PMI Secara Ilegal ke Singapura dan Malaysia
Pelaku NK (Berkerudung/Jilbab Hitam)
Saat Ungkap Kasus di Mapolsek Bengkong

BATAM I KEJORANEWS.COM: Seorang perempuan berinisial NK (44 Tahun), Penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Negara Singapura,  ditangkap pada hari Senin (27/2/2023) sekira pukul 00.30 WIB, di Sei Nayon Komplek Akasia, Sadai, Bengkong - Batam. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Bengkong, Iptu.Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI, dalam ungkap kasus di Mapolsek Bengkong, (8/3/2023).


"Pelaku kami amankan berdasarkan LP-A, atas tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI secara ilegal, pelaku di amankan di sekitaran Sei Nayon Komplek Akasia Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong Kota Batam. Yang mana rumah tersebut dijadikan tempat penampungan CPMI sampai menunggu paspor selesai," ungkap Kapolsek didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris.

Lanjutnya, CPMI atau korban yang d amankan sebanyak 3 orang, yang akan bekerja di Singapura dengan ketentuan harus siap paspor. Dengan ketentuan korban dikenakan biaya uang administrasi masuk dan biaya lainnya sejumlah total biaya kurang lebih Rp 7 Juta, dan pelaku mengambil keuntungan sebanyak Rp 3 Juta perorang, dari pengurusan paspor serta administrasi keberangkatan CPMI tersebut.

Di Batam pelaku ada yang membantu, tidak hanya sendiri saja. Setelah paspor selesai ada orang yang memberangkatkan, dan sudah ada beberapa orang yang berhasil berangkat ke Malaysia, dan sudah 3 bulan melakukan pengiriman CPMI ke Malaysia – Singapura.

"Pelaku mengimi-imingi korban dengan gaji yang besar jika bekerja di luar negeri dan mendapatkan uang 50 Dolar Singapura perhari. Untuk saat ini masih di lakukan pencarian terhadap diduga pelaku lainnya An. Wita (DPO)," terangnya.

"Atas perbuatannya disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," tutup Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI., mewakili Kapolresta Barelang.



Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama