ASAHAN I KEJORANEWS.COM
: Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan
dan Perindustrian Kabupaten Asahan menyerahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman
Bergulir kepada 65 pelaku Usaha Mikro dan 1 Koperasi yang telah melalui
verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD-KUM di Gedung Dekranasda
Kabupaten Asahan, Selasa (21/03/2023).Drs. Muhilli Lubis saat Berikan Buku Tabungan-
Buku tabungan ini diserahkan
langsung Bupati Asahan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs.
Muhilli Lubis didampingi Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian
Kabupaten Asahan, Mewakil Kepala BANK SUMUT Cabang Kisaran dan Ketua Imtaq
Kabupaten Asahan.
Kadis Koperasi, Perdagangan dan
Perindustrian Kabupaten Asahan Drs. Ilham pada laporannya menyampaikan,1
kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 Tanggal 9
Desember 2016 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman
Bergulir Pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.
Selanjutnya Peraturan Bupati
Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan
Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul
Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang bersumber dari
APBD Kabupaten Asahan.
Ilham mengatakan, dana pinjaman
bergulir yang diberikan Pemerintah Kabupaten Asahan kepada 65 pelaku usaha
mikro dan 1 Koperasi sebesar Rp. 740.000.000 dengan rincian, 46 orang dengan
plafond pinjaman Rp 5.000.000, 7 orang dengan plafond Rp. 10.000.000, 12 orang
dengan plafond pinjaman Rp. 20.000.000, 1 Koperasi KPRI Lestari dengan plafond
Rp. 200.000.000.
Ditempat yang sama, Bupati Asahan
pada pidato tertulisnya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan
mengatakan, dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari rogram prioritas
ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan yang Sejahtera, Religius dan
Berkarakter. Dana pinjaman bergulir ini, bukan merupakan dana bantuan atau
hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang
tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro
sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna
mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.
Selain itu, Muhilli mengatakan
dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan
untuk konsumtif. Misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha
kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya. Lebih lanjut saya berharap
kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana
pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usaha. Dan
mengembalikan dana pinjaman bergulir tersebut sesuai dengan jadwal jatuh tempo
pinjamannya, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan
pelaku usahan mikro yang membutuhkannya.
Sarifah HS
Posting Komentar