Bupati Tegaskan Tanah di Lokasi Longsor Masih Milik Warga, namun Tidak untuk Tempat Tinggal


Bupati Tegaskan Tanah di Lokasi Longsor Masih Milik Warga, namun Tidak untuk Tempat Tinggal

Bupati Natuna Wan Siswandi-
NATUNA I KEJORANEWS.COM: Bupati Natuna Wan Siswandi menegaskan, bahwa tanah di lokasi longsor pulau Serasan tetap menjadi hak milik warga. 


 Hal itu disampaikan Bupati Natuna Wan Siswandi menanggapi keinginan warga korban longsor yang menginginkan agar tanah eks rumah mereka di Dusun Genting Desa Pangkalan Kecamatan Serasan Timur, tetap dapat dimanfaatkan oleh mereka.


" Oh iya, itu tetap tanah hak milik warga, sampai kapanpun, silakan jika mereka mau kelola, asal tidak untuk dijadikan tempat tinggal lagi, itu tidak boleh," kata Bupati Natuna, Sabtu (25/03/2023).


Sementara itu mengenai status tanah dikawasan yang akan menjadi relokasi kata Bupati merupakan tanah Pemkab Natuna, yang nantinya akan dibuatkan sertifikat atas nama warga penerima bantuan relokasi.


"Itu tanah pemerintah, tapi nanti akan disertifikasi dan diberikan kepada warga yang direlokasi,menjadi hak milik mereka," tambah Bupati.


Berdasarkan data terbaru BPBD Natuna, tercatat ada 40 rumah warga yang terdampak longsor Serasan dan akan mendapatkan relokasi dikawasan Pantai Sisi Desa Pangkalan Kecamatan Serasan Timur. 


Proses relokasi dilakukan oleh Kementerian PUPR dengan membangun 100 unit Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA). Sejauh ini untuk pembangunan RISHA masih menunggu tibanya material dari Palembang Sumatera Selatan. (Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama