Penindakan Rokok Ilegal Periode Januari-Februari- |
Penindakan
421.960 batang rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai kegiatan pengawasan,
antara lain pengawasan rutin
darat berhasil menindak
15.280 batang, kemudian
hasil pengawasan patroli
laut berhasil menindak 178.400 batang dan terakhir berasal
dari pelimpahan Aparat
Penegak Hukum (APH) sebanyak
229.080 batang.
“Kegiatan
penindakan yang dilakukan selama bulan Januari hingga Februari 2023 diawali
dengan mengumpulkan berbagai
informasi dari masyarakat,” jelas Kepala Bidang
Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah. Rabu
Rizki juga menjelaskan bahwa
kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan selama
Januari 2023 menghasilkan 73
Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan berbagai komoditi barang, seperti rokok ilegal,
minuman alkohol ilegal,
barang pornografi dan sextoys, ballpress, alat kesehatan dan lainnya.
“Kegiatan
pengawasan dan penindakan ini merupakan tugas Bea Cukai Batam yang diadakan
secara rutin. Tujuannya untuk
membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, serta barang ilegal lainnya karena
dapat menimbulkan kerugian
bagi negara maupun
masyarakat,” tambah Rizki.
Bea
Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan
komoditi yang dilarang lainnya.
Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam
menyampaikan informasi terkait adanya
rokok ilegal dan juga tidak aktif dalam kegiatan jual beli rokok tanpa pita
cukai. Hal tersebut akan sangat membantu
tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai sangat mengapresiasi
masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Rdk/ R
Posting Komentar