Bea Cukai dan Instansi terkait saat Penangkapan- |
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat adanya upaya pengeluaran barang yang tidak sesuai pemberitahuan dari kawasan bebas Batam menuju kawasan bebas Bintan.
“ Pada hari Jumat (03/3) lalu Tim Penindakan Bea Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan menemukan 5 truk yang diduga membawa barang yang telah diatensi tersebut. Kemudian, Tim melakukan penindakan dengan memeriksa truk tersebut dan didapati barang bekas,” ucap Rizki Baidillah melalui rilis. Sabtu (18/03/2023)
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan ratusan koli barang bekas yang dimuat pada 5 truk tersebut. Terdapat 450 koli sepatu bekas yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean. Selain sepatu bekas didapati pula barang lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng gogo, 291 koli barang campuran, 2 buah kulkas, 25 set Air Conditioner (AC), 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 buah freezer, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oufen, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing dan 1 set spandex.
“Terhadap kegiatan ini pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya akan dilakukan proses penelitian lebih lanjut,” tutup Rizki.
Rdk
Posting Komentar