Banyaknya Temuan Korupsi di PTN, Ini Kata KPK


Banyaknya Temuan Korupsi di PTN, Ini Kata KPK

Banyaknya Temuan Korupsi di PTN, Ini Kata KPK
Suasana Bersama Peserta Audensi (Foto by KPK RI)

NASIONAL I KEJORANEWS.COM : Rentetan temuan tindak pidana korupsi yang terjadi di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, menjadi indikasi perlunya pembenahan tata kelola dan peningkatan integritas di lingkungan PTN. Karenanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, termasuk untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN.

Hal tersebut, merupakan pembahasan dalam audiensi dengan jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) di Jakarta, (30/3).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan bahwa pada dasarnya sejumlah kasus di lingkungan PTN belakangan ini erat hubungannya dengan integritas dalam penyelenggaraan pendidikan.

"Sebenarnya ini bukan masalah baru. Sebelumnya juga ada penyalahgunaan dana sumbangan untuk spesialis di salah satu universitas di Indonesia," katanya, saat menyoroti tata kelola bagi penyelenggaraan pendidikan dan penerimaan mahasiswa/i baru di PTN.

Berikutnya, Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Prof. Nizam menyampaikan bahwa saat ini tuntutan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, hebat, dan mampu bersaing secara global kian besar. Harapannya, perguruan tinggi di Indonesia mampu menghasilkan lulusan yang kompetitif.

"Untuk itu, dibutuhkan pendanaan yang tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan standar biaya bagi mahasiswa perguruan tinggi, hanya sekitar 28% yang bisa dicover oleh pemerintah," katanya.

Lanjutnya, terkait biaya penyelenggara pendidikan, terdapat dua komponen yaitu melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan juga Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). UKT ditentukan berdasarkan hitungan standar biaya minimal yang dibutuhkan setiap program studi. Sementara SPI didapat dari pembukaan jalur mandiri, sebagai sumbangan untuk mengembangkan institusi dan besarannya disesuaikan dengan kemampuan orang tua.

"Hal ini yang menjadi ketakutan para rektor. Apakah SPI ini dapat diberlakukan atau tidak dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini juga menyangkut administrasi mahasiswa yang dikenai SPI," terang Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia (MRPTNI).

Selanjutnya dalam audensi, berikut rekomendasi KPK bagi PTN. KPK merekomendasikan Diktiristek dan juga MRPTNI untuk mengingatkan setiap perguruan tinggi agar setiap pemungutan yang dilakukan bersifat sah. Pemungutan biaya dimungkinkan selama digunakan sesuai kepentingan dan aturan yang sesuai dengan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar perguruan tinggi meminta advis dengan memanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di masing-masing perguruan tinggi. Secara paralel, KPK melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat juga dapat membantu memberikan masukan sebagai upaya mencegah terjadinya korupsi.

Rekomendasi perbaikan lainnya yang disampaikan KPK terkait dengan status mahasiswa yang dikenakan biaya SPI. Ini diperlukan agar adanya kriteria yang jelas dan berlandaskan hukum.


KPK RI
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama