Asal Medan ke Batam Tujuan Kamboja, 10 Orang akan Dijadikan Pekerja Judi Online


Asal Medan ke Batam Tujuan Kamboja, 10 Orang akan Dijadikan Pekerja Judi Online

Asal Medan ke Batam Tujuan Kamboja, 10 Orang akan Dijadikan Pekerja Judi Online
Suasana Ungkap Kasus oleh Kapolda Kepri (Foto by Polda Kepri)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Minggu (12/3) lalu. Kedua orang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial DF dan S ini berhasil diamankan di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Batu Ampar, Batam - Kepri.

"Dari keduanya, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil  mengamankan 10 orang yang akan dikirim sebagai PMI ke Negara Kamboja," terangnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., didampingi oleh Wadir Ditreskrimum Polda Kepri,  di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Rabu, (15/03/2023)

Asal Medan ke Batam Tujuan Kamboja, 10 Orang akan Dijadikan Pekerja Judi Online
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan (Foto by Polda Kepri)
Lanjutnya, pelaku DF dan S dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang sama yaitu berperan sebagai pengantar korban sampai ke Negara Malaysia dengan mendapatkan keuntungan sekali pemberangkatan Rp. 500 Ribu, kemudian untuk biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, penginapan, makan, dan tiket kapal ke Negara Malaysia untuk kesepuluh calon PMI ilegal ditanggung oleh A als B (DPO) yang di duga berada di Negara kamboja.

"Dengan modus tour travel, pelaku melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri (Kamboja) melalui Negara Malaysia untuk bekerja sebagai customer service judi online dengan gaji USD 700," ungkapnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 22 buku paspor Republik Indonesia, 2 unit Handphone, 10 tiket pesawat Lion Air dari Medan ke Batam, 22 tiket kapal dan boarding pass ke Malaysia, uang sebesar Rp. 9.950 Ribu uang RM. 2085 Ringgit Malaysia dan 1 unit mobil.

"Polda Kepri akan terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi terkait penanggulangan PMI ilegal." Tegas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No.18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar dan atau pasal 4 Jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120 Juta dan paling banyak Rp 600 Juta.


Polda Kepri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama