Akibat Miras, Pelaku Mencuri Hingga Mencabuli Remaja


Akibat Miras, Pelaku Mencuri Hingga Mencabuli Remaja

Akibat Miras, Pelaku Mencuri Hingga Mencabuli Remaja
Kapolres Lingga (Tengah) Menampakkan Barang Bukti Dalam Ungkap Kasus (Foto by Polda Kepri/Kejoranews.com)

LINGGA I KEJORANEWS.COM : Berawal dari adanya laporan tentang kasus Kekerasan terhadap anak, Pencurian dan Pencabulan Anak Dibawah Umur. Dimana kejadian tersebut berada di tiga lokasi berbeda, dan pelaku berinisial YL (25 Tahun) yang merupakan warga Dabo Singkep.

Terkait hal itu, Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, SIK, MH,menyampaikan bahwa kejadian berawal pada hari rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB di taman kota Dabo telah terjadinya pemukulan terhadap anak dibawah umur berinisial SS yang di lakukan pelaku YL.

"Kemudian karena telah dipengaruhi oleh minuman beralkohol pelaku juga nekat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor kaisar yang berada di depan toko Alumunium A3 di Jl. Simpang jam Kelurahan Dabo," terangnya dalam ungkap kasus, di Polsek Dabo Singkep, (27/2).

Lanjutnya, setelah melancarkan aksi pencurian, pelaku juga nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berlokasi di Jl.Tiram Sekop Laut Keluarahan Dabo.

"Pelaku ini melakukan aksinya karena dipengaruhi oleh minuman keras, sehingga ia berani melakukan tindakan kriminal, Dimana pelaku ini melakukan perbuatannya dalam kurun waktu satu hari di tiga lokasi berbeda," jelasnya.

Lanjutnya lagi, diketahui bahwa YL ini merupakan residivis dengan kasus penganiayaan pada tahun 2018, yang ia lakukan diwilayah Dabo Singkep.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, baju kaos warna hitam, topi, jaket Hoodie, celana leging, pisau dan satu unit motor roda tiga (kaisar)," tutup Kapolres Lingga.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, dan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman untuk kekerasan terhadap anak 3-15 tahun, dan untuk kasus pencabulan maupun pencurian masing-masing 5 tahun kurungan.


Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama