Kapolda Kepri, Kepala BC Batam, dan Kabid Humas Polda Kepri (dari Kiri/Foto by Polda Kepri) |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura, yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas. Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa Kontainer yang berisikan 1200 karung yang berisi barang-barang bekas yang akan dijual di Kota Batam, Kepri - Indonesia.
"Barang bekas tersebut bernilai hampir Rp 1 Miliar. Dan sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan pelaku dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri," ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si dan Kepala Bea Cuka Kota Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA. Saat Konferensi Pers bertempat di depan Lobby Utama Mapolda Kepri, (15/2).
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan |
Berikutnya, Kepala Bea Cukai Kota Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA menyampaikan bahwa ketika pakaian bekas masuk ke wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara.
"Kami mengucapkan terimakasih dan sangat mendukung atas pengungkapan kasus impor barang bekas oleh Polda Kepri sebagaimana sinegritas yang dibangun selama ini. Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan," tutupnya.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar